Buku Nikah Berwarna Hijau: Kenapa Hanya untuk Pihak Istri?

Dina Yonada

Buku Nikah Berwarna Hijau: Kenapa Hanya untuk Pihak Istri?
Buku Nikah Berwarna Hijau: Kenapa Hanya untuk Pihak Istri?

Buku Nikah Warna Hijau untuk Siapa?

Saat kita akan menikah, ada banyak persiapan yang harus dilakukan. Salah satu yang tidak boleh dilupakan adalah mengurus buku nikah. Setiap pasangan yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pasti akan menerima buku nikah yang berisi tentang data pribadi dan data pernikahan. Di KUA biasanya kita akan mendapatkan dua jenis buku nikah, yaitu buku nikah warna hijau dan buku nikah warna merah. Inilah yang sering membuat sebagian orang bertanya-tanya, buku nikah warna hijau untuk siapa?

Buku Nikah Warna Hijau untuk Pihak Wanita

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, buku nikah warna hijau diberikan untuk pihak wanita. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Warna hijau menjadi simbol bagi pihak perempuan karena melambangkan kesuburan dan kehidupan. Dalam ajaran Islam, buku nikah berfungsi sebagai bukti sahnya pernikahan dan sebagai landasan hukum bagi pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Buku nikah untuk pihak wanita biasanya memiliki warna hijau dengan nuansa berbeda, mulai dari hijau tosca, hijau daun, hingga hijau muda. Buku nikah warna hijau juga seringkali dilengkapi dengan gambar-gambar yang bernuansa islami seperti kaligrafi dan ayat-ayat Al Quran.

Pentingnya Buku Nikah

Mendapatkan buku nikah saat menikah adalah sesuatu yang sangat penting. Buku nikah menjadi bukti legalitas pernikahan yang sah di mata hukum dan sangat diperlukan untuk berbagai kebutuhan administrasi pasangan suami istri di masa mendatang. Misalnya saat mengurus pembuatan akta kelahiran anak, mengurus dokumen kependudukan, izin perjalanan luar negeri, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:   Menentukan Idealnya Jarak Lamaran dan Pernikahan, Berapa Lama yang Tepat?

Selain itu, dalam ajaran Islam, buku nikah juga berfungsi sebagai landasan hukum bagi pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Buku nikah yang sah menjadi syarat yang harus dipenuhi agar suami dan istri dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Menjaga Keutuhan Buku Nikah

Karena begitu pentingnya buku nikah, maka kita harus menjaga keutuhannya. Jangan sampai buku nikah hilang atau rusak karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, pastikan Anda menyimpan buku nikah dengan baik dan selalu menjaganya agar tidak hilang.

Anda juga bisa membuat salinan buku nikah untuk berjaga-jaga jika suatu saat buku nikah asli hilang atau rusak. Salinan buku nikah dapat dibuat di kantor KUA tempat Anda menikah atau di notaris.

Kesimpulan

Buku nikah warna hijau diperuntukkan bagi pihak wanita dalam pernikahan di Indonesia. Menerima buku nikah adalah hal yang penting dan harus dijaga keutuhannya agar tidak hilang atau rusak. Buku nikah bukan hanya sekadar bukti legalitas pernikahan sah di mata hukum, tetapi juga berfungsi sebagai landasan hukum bagi pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menyimpan buku nikah dengan baik.

Also Read

Bagikan:

Tags