Buku Nikah Suami Istri: Apakah Warna Hijau atau Merah yang Anda Terima?

Dina Yonada

Buku Nikah Suami Istri: Apakah Warna Hijau atau Merah yang Anda Terima?
Buku Nikah Suami Istri: Apakah Warna Hijau atau Merah yang Anda Terima?

Buku Nikah Suami Istri Warna Apa? Berbagai Hal yang Perlu Diketahui

Saat melangsungkan pernikahan di Indonesia, ada banyak persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah buku nikah. Buku nikah adalah dokumen resmi yang diberikan oleh kantor KUA kepada pasangan yang baru menikah. Di Indonesia, ada dua warna buku nikah yang berbeda, yaitu hijau untuk pihak istri dan merah untuk pihak suami.

Namun, seringkali banyak pasangan yang belum tahu tentang perbedaan dari kedua jenis buku nikah tersebut. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang buku nikah suami istri warna apa, dan apa saja perbedaan dari keduanya.

Buku Nikah Suami

Buku nikah yang diberikan untuk pihak suami adalah yang berwarna merah. Buku ini diberikan kepada calon suami saat proses pernikahan berlangsung. Buku nikah suami berisi detail pernikahan yang berlangsung antara calon suami dan calon istri, seperti data diri pasangan, tanggal dan lokasi pernikahan dan saksi-saksi yang hadir saat pernikahan.

Buku Nikah Istri

Sementara itu, buku nikah ibu rumah tangga atau selanjutnya disebut buku nikah istri, diberikan kepada calon istri saat proses pernikahan berlangsung. Buku nikah istri berisi data diri calon istri dan calon suami, tanggal dan lokasi pernikahan, dan para saksi yang hadir saat pernikahan.

Apa Makna dari Warna yang Berbeda?

Sejak awal, pemberian buku nikah berbeda warna antara suami dan istri ternyata memiliki makna dan alasan tertentu. Warna merah pada buku nikah suami melambangkan kekuatan, iman, dan keberanian dari calon suami. Biasanya, pada buku nikah tersebut akan dituliskan kalimat tertentu yang mengandung doa untuk calon suami agar bisa menjadi pribadi yang kokoh, kuat, dan tangguh dalam menghadapi kehidupan dan berumah tangga.

BACA JUGA:   Ungkap Teka-teki Amplop Undangan Pernikahan: Siapa yang Berhak Mengambil?

Sementara itu, warna hijau pada buku nikah untuk calon istri melambangkan kesuburan, harap, dan optimisme dalam menjalani kehidupan. Pada buku nikah tersebut juga akan terdapat doa dan harapan untuk para calon istri agar bisa menjadi sosok yang tangguh, bijaksana, dan penuh kasih sayang dalam menjalani kehidupan pernikahan.

Pencetakan Buku Nikah

Setelah calon suami dan istri menikah dan mendapatkan buku nikah, mereka harus melakukan pencetakan dan registrasi buku nikah tersebut untuk mendapatkan buku nikah yang resmi dan sah. Pada umumnya, pasangan yang baru menikah akan mendapatkannya dari kantor KUA tempat pernikahan mereka berlangsung.

Anda bisa melakukan pencetakan buku nikah tersebut di kantor catatan sipil di kantor kecamatan setiap wilayah, sesuai dengan daerah domisili masing-masing pasangan. Biasanya, dalam proses registrasi buku nikah, pasangan harus melengkapi berbagai data dan dokumen resmi, seperti data diri, akta kelahiran, akta perkawinan, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan dari kantor catatan sipil.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, buku nikah suami istri warna apa merupakan dokumen resmi yang penting untuk dimiliki oleh setiap pasangan yang baru menikah. Adanya perbedaan warna pada buku nikah tersebut juga terkait dengan makna dan nilai yang ingin disampaikan, yang mengandung doa dan harapan baik bagi kedua belah pihak.

Oleh karena itu, pastikan untuk mengurus dan mencetak buku nikah anda dengan benar dan tepat waktu, sehingga dokumen tersebut bisa digunakan secara sah dan memudahkan dalam berbagai urusan resmi, seperti mendapatkan izin berkendara, mendapatkan Paspor, mengakses fasilitas pemerintah, dan lain-lain.

Also Read

Bagikan:

Tags