Apa Bunga Bank Itu Termasuk Riba?
Definisi Riba Menurut Syariat Islam
Dalam agama Islam, riba atau bunga adalah pengambilan keuntungan tambahan atas pinjaman uang. Hal ini dianggap merugikan pihak peminjam karena harus membayar lebih dari jumlah pinjaman asli, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. Bunga bank adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank atas jumlah uang yang dipinjam, sehingga sering dikategorikan sebagai riba.
Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?
Menurut ulama Islam, bunga bank termasuk riba berdasarkan alasan dan dalil syariat. Alasannya adalah karena bunga bank merupakan pengambilan keuntungan tambahan atas pinjaman uang, seperti yang dijelaskan sebelumnya. Pengambilan keuntungan tambahan ini dianggap tidak adil karena pihak peminjam membayar lebih dari jumlah asli yang dipinjamkan.
Bukti dari Kitab Suci dan Hadis
Bukti yang menunjukkan bahwa riba (termasuk bunga bank) dilarang dalam Islam terdapat di dalam dua sumber utama yaitu Al-Quran dan Hadis. Beberapa ayat dalam Al-Quran yang terkait dengan riba antara lain:
“Dan mereka yang makan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275)
“Allah menghapuskan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS Al-Baqarah: 276)
Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga telah melarang pengambilan riba dan mengingatkan umatnya tentang bahayanya. Salah satu hadis yang berkaitan dengan riba adalah sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT telah memerangai pelaku riba, pengambil riba, orang yang memberi makanan riba kepada orang lain dan orang yang menulisnya.” (HR. Muslim no. 1598)
Alternatif Layanan Keuangan Syariah
Dalam Islam, pihak yang membutuhkan dana dapat mencari alternatif layanan keuangan syariah. Layanan keuangan syariah ini tidak menawarkan bunga dalam bentuk apapun, namun biasanya memperoleh keuntungan dari bentuk bagi hasil atau fee-based. Beberapa produk keuangan syariah yang dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan yaitu tabungan syariah, deposito syariah, pembiayaan syariah, dan investasi syariah. Dengan memilih layanan keuangan syariah yang tidak melibatkan riba, pihak pengguna jasa keuangan dapat tetap mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat Islam.
Kesimpulan
Bunga bank merupakan biaya tambahan yang dibebankan kepada pihak peminjam, sehingga seringkali dikategorikan sebagai riba. Menurut syariat Islam, riba termasuk hal yang dilarang dan dianggap merugikan pihak peminjam. Oleh karena itu, sebaiknya mencari alternatif layanan keuangan syariah yang tidak melibatkan riba. Pilihan ini dapat dilakukan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan menghindari segala risiko yang bisa terjadi. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan membantu dalam memilih solusi keuangan yang tepat.