Hutang piutang merupakan transaksi ekonomi yang umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, transaksi ini diatur secara rinci dan memiliki kaidah-kaidah yang harus dipatuhi untuk
Offset hutang piutang, atau yang sering disebut set-off, merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan dua pihak yang memiliki hutang timbal balik untuk saling mengurangi hutang tersebut.
Hutang piutang merupakan salah satu transaksi hukum yang paling mendasar dan universal di seluruh dunia. Keberadaannya telah tercatat sejak peradaban manusia awal, bahkan sebelum adanya
Hutang piutang merupakan salah satu transaksi ekonomi yang lazim terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, transaksi ini diatur secara rinci untuk memastikan keadilan dan mencegah
Surat perjanjian hutang piutang merupakan dokumen penting yang melindungi kedua belah pihak, yaitu pihak yang meminjamkan (kreditur) dan pihak yang meminjam (debitur). Dokumen ini secara
Hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah merupakan praktik yang umum terjadi di Indonesia. Praktik ini memberikan kepastian bagi kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) akan pengembalian
Riba, dalam konteks Islam, merupakan praktik yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Salah satu bentuk riba yang paling umum dan seringkali membingungkan adalah
Hutang piutang merupakan transaksi ekonomi yang lazim terjadi dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, transaksi ini diatur secara rinci dan memiliki hukum-hukum yang harus diperhatikan agar
Islam menempatkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam transaksi keuangan seperti hutang piutang. Hutang piutang, atau dikenal juga dengan istilah qardh
Akta perjanjian hutang piutang yang dibuat di hadapan Notaris merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam transaksi keuangan. Keberadaan akta ini memberikan kepastian hukum bagi