Riba, dalam konteks Islam, merupakan praktik yang diharamkan dan memiliki konsekuensi serius, baik secara agama maupun ekonomi. Pemahaman yang komprehensif tentang riba sangat penting, khususnya
Riba al-nasiah, atau riba waktu, merupakan salah satu jenis riba yang diharamkan dalam Islam. Keharamannya berakar pada prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan ekonomi dalam ajaran Islam.
Islam memiliki sistem ekonomi yang komprehensif, dengan prinsip-prinsip yang dirancang untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Salah satu pilar penting dalam sistem ekonomi Islam adalah
Riba, atau bunga dalam terminologi konvensional, merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam Islam. Keharaman riba bukan hanya sebatas larangan menerima bunga dari pinjaman uang,
Riba, dalam terminologi Islam, merupakan praktik yang sangat dilarang. Keharamannya ditegaskan dalam Al-Quran dan Hadits, dan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem ekonomi Islam.
Riba nasi’ah merupakan salah satu jenis riba yang dilarang dalam Islam. Pemahaman yang komprehensif tentang jenis, hukum, dan dampaknya sangat penting bagi umat Muslim dalam
Riba, dalam konteks Islam, merupakan praktik yang diharamkan. Ia mencakup berbagai bentuk transaksi keuangan yang dianggap tidak adil dan eksploitatif. Salah satu jenis riba yang
Certificate of Practical Completion (CPC) yang dikeluarkan oleh Royal Institute of British Architects (RIBA) merupakan dokumen penting dalam konstruksi dan pembangunan proyek. CPC menandai tonggak
Kontrak cost-plus, yang menghitung biaya proyek ditambah persentase keuntungan kontraktor, seringkali menimbulkan pertanyaan etis, terutama dalam konteks prinsip-prinsip syariah. Kehadiran unsur ketidakpastian dalam penetapan harga