Riba, dalam konteks Islam, merupakan konsep yang kompleks dan memiliki implikasi luas dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Pemahaman yang mendalam tentang riba memerlukan penelusuran akar
Bank syariah, lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, sering dipromosikan sebagai alternatif bebas riba dari perbankan konvensional. Namun, klaim ini perlu diteliti lebih lanjut
Riba, dalam Islam, merupakan praktik keuangan yang sangat dilarang. Pemahaman yang komprehensif tentang riba memerlukan pengkajian mendalam dari berbagai sumber Al-Qur’an, Hadits, dan ijtihad ulama
Riba, sebuah istilah yang sering muncul dalam konteks ekonomi Islam, memiliki konotasi yang jauh lebih luas daripada sekadar "bunga" dalam pemahaman ekonomi konvensional. Pemahaman mendalam
Ribas, nama yang mungkin sudah tak asing bagi penikmat musik indie Indonesia, khususnya mereka yang menggemari genre folk dan akustik. Meskipun popularitasnya mungkin belum setinggi
Islam sangat menekankan pentingnya keadilan dan kepastian dalam transaksi ekonomi. Untuk mencapai hal tersebut, Islam melarang praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Ketiganya
Hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan riba lebih berat dari zina seringkali menjadi perdebatan. Pernyataan ini, meski kontroversial bagi sebagian orang, memiliki dasar teologis dan
Riba, dalam konteks ekonomi Islam, merujuk pada pengambilan keuntungan yang berlebihan atau tidak adil dari pinjaman uang. Meskipun definisi ini tampak sederhana, penerapannya dalam sistem
Riba, dalam terminologi Islam, merupakan praktik yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Meskipun definisi pokoknya relatif sederhana – yaitu pengambilan tambahan atas pokok
Kredit HP, atau pembiayaan pembelian handphone secara kredit, menjadi semakin populer di Indonesia. Namun, di tengah masyarakat muslim, muncul pertanyaan krusial: apakah kredit HP termasuk