Riba, praktik pengambilan keuntungan tambahan di luar pokok pinjaman atau jual beli, merupakan salah satu dosa besar yang paling ditekankan dalam ajaran Islam. Ketegasan larangan
Perbankan syariah, sebagai sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, secara tegas melarang praktik riba. Namun, pemahaman mengenai apa yang sebenarnya dianggap sebagai riba dalam konteks
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dan dunia menunjukkan tren yang signifikan. Namun, pertanyaan mengenai adakah praktik riba dalam sistem perbankan syariah masih sering muncul, memicu
Riba, dalam Islam, adalah tambahan yang dibebankan di atas pokok pinjaman tanpa adanya transaksi jual beli yang sah. Ini merupakan perbuatan yang diharamkan karena dianggap
Riba al-fadhl, atau riba jenis kedua, merupakan salah satu bentuk riba yang dilarang dalam Islam. Berbeda dengan riba al-nasiah (riba waktu), riba al-fadhl terjadi dalam
Hukum riba dalam Islam merupakan salah satu larangan yang tegas dan memiliki konsekuensi yang berat. Ketegasan ini berakar pada pemahaman bahwa riba merusak perekonomian dan
Pinjaman uang merupakan kebutuhan yang umum di berbagai lapisan masyarakat. Namun, bagi umat Muslim, memilih lembaga keuangan yang sesuai syariat Islam menjadi hal krusial, terutama
Riba, dalam konteks Islam, merupakan praktik yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Secara sederhana, riba diartikan sebagai pengambilan keuntungan yang berlebihan atau tambahan
Riba, istilah yang sering dikaitkan dengan larangan dalam agama Islam, memiliki akar makna yang kompleks dan perlu dikaji secara mendalam. Memahami arti riba secara bahasa
Riba, sebuah istilah yang seringkali dikaitkan dengan larangan dalam agama Islam, memiliki akar dan konotasi yang jauh lebih dalam daripada sekadar "bunga" dalam konteks ekonomi