Bank syariah, dalam idealismenya, bertujuan untuk menjalankan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, menjauhi riba (bunga) dan praktik-praktik yang dianggap haram. Namun, implementasinya di
Istilah "riba nasi ah" mungkin terdengar asing bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, bahkan bagi mereka yang familiar dengan istilah-istilah ekonomi syariah. Istilah ini merupakan bagian
Riba, dalam konteks Islam, merupakan praktik yang sangat dilarang. Ia merujuk pada tambahan atau kelebihan yang diperoleh secara tidak adil dalam transaksi keuangan, khususnya jual
Riba, dalam terminologi Islam, merupakan praktik pengambilan keuntungan yang berlebihan dan tidak adil dalam transaksi keuangan. Konsep ini melarang setiap bentuk penambahan nilai secara tidak
Riba, dalam Islam, merupakan praktik yang dilarang secara tegas. Terdapat berbagai jenis riba, salah satunya adalah riba fadhl. Meskipun seringkali terabaikan atau disamakan dengan riba
Riba qardh merupakan salah satu bentuk riba yang dilarang dalam agama Islam. Berbeda dengan riba jahiliyah yang lebih umum dikenal, riba qardh lebih halus dan
Kontrak jasa domestik, seperti perjanjian dengan pembantu rumah tangga, pengasuh anak, atau tukang kebun, seringkali luput dari perhatian terkait isu riba dalam perspektif Islam. Meskipun
Riba, sebuah istilah yang berasal dari bahasa Arab, memiliki konotasi yang kompleks dan signifikan, terutama dalam konteks hukum Islam (Syariah). Meskipun terjemahan harfiahnya sederhana, pemahaman
Riba, atau bunga dalam bahasa Indonesia, merupakan salah satu isu paling krusial dalam perbankan Islam. Sistem perbankan konvensional yang mengandalkan bunga sebagai penghasilan utama bertolak
Bank konvensional yang beroperasi berdasarkan sistem bunga (riba) merupakan sistem keuangan yang dominan di dunia saat ini. Namun, pemahaman tentang bagaimana sistem ini bekerja dan