Riba, atau bunga dalam terminologi ekonomi konvensional, merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam ajaran Islam. Penerapannya dalam transaksi keuangan modern, khususnya di sektor perbankan
Riba, dalam konteks Islam, merupakan praktik keuangan yang sangat diperdebatkan. Pandangan mayoritas umat Islam menganggap riba sebagai haram (terlarang), namun terdapat beberapa interpretasi dan perdebatan
Riba al-yad, atau riba langsung, merupakan salah satu jenis riba yang dilarang dalam Islam. Ia merujuk pada transaksi jual beli yang melibatkan penukaran barang sejenis
Riba, atau bunga dalam terminologi modern, merupakan praktik yang dilarang dalam ajaran Islam. Namun, praktik yang menyerupai riba seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari, bahkan tanpa
Kredit tanpa riba menjadi isu penting dalam perbankan syariah. Konsep ini, yang diharamkan dalam ajaran Islam, digantikan dengan berbagai akad (perjanjian) yang sesuai dengan prinsip
Riba qardhi, atau riba dalam bentuk pinjaman, merupakan salah satu bentuk riba yang paling umum dan seringkali sulit diidentifikasi. Konsepnya sederhana, namun implementasinya dalam kehidupan
Riba Fadli merupakan salah satu jenis riba yang sering terjadi dalam praktik transaksi keuangan, khususnya di kalangan masyarakat yang belum memahami seluk beluk hukum Islam
Riba, dalam ajaran Islam, merupakan praktik yang diharamkan. Salah satu jenis riba yang seringkali menimbulkan kebingungan adalah riba nasiah. Riba nasiah berbeda dengan riba fadhl
Riba, atau bunga dalam konteks keuangan, merupakan praktik yang secara tegas dilarang dalam Islam. Larangan ini bukan sekadar anjuran etis, melainkan merupakan hukum syariat yang
Riba, atau bunga dalam bahasa Indonesia modern, merupakan praktik ekonomi yang dilarang tegas dalam ajaran Islam. Larangan ini termaktub dalam Al-Quran dan Hadis, serta menjadi