Riba, atau bunga dalam transaksi keuangan, merupakan hal yang diharamkan dalam agama Islam. Menghindarinya dalam jual beli memerlukan pemahaman yang mendalam akan berbagai jenis transaksi
Riba, atau bunga dalam konteks keuangan konvensional, telah menjadi isu yang kompleks dan terus berkembang seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital. Kehadiran platform online dan
Riba, atau bunga, merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam Islam. Keharamannya ditegaskan dalam Al-Quran dan Hadits, dengan berbagai dalil yang menjelaskan dampak negatifnya terhadap
Islam, sebagai agama yang komprehensif, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk ekonomi. Salah satu aspek yang ditekankan secara tegas dalam ajaran Islam adalah larangan riba.
Royal Institute of British Architects (RIBA) Continuing Professional Development (CPD) merupakan program pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib diikuti oleh arsitek terdaftar di Inggris. Program ini
Riba, dalam ajaran Islam, merupakan praktik yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Salah satu jenis riba yang perlu dipahami secara mendalam adalah riba
Klaim bahwa istilah "riba nasi ah" berasal dari kata "nasa" yang berarti sesuatu, merupakan pernyataan yang perlu diteliti kebenarannya. Tidak ada sumber historis atau linguistik
Riba, dalam terminologi Islam, merujuk pada pengambilan keuntungan yang berlebihan dan tidak adil dalam transaksi keuangan. Konsep ini jauh lebih luas daripada pemahaman sederhana tentang
Kontrak konstruksi merupakan dokumen hukum yang krusial dalam setiap proyek bangunan. Kejelasan dan keakuratan kontrak ini sangat penting untuk menghindari sengketa dan memastikan kelancaran proyek.
Islam dengan tegas melarang riba dalam segala bentuknya. Namun, pemahaman tentang jenis-jenis riba dan perbedaannya seringkali membingungkan. Dua jenis riba yang paling sering dibahas adalah