Perdebatan mengenai apakah bunga bank konvensional termasuk riba telah berlangsung selama berabad-abad. Pandangan berbeda muncul dari berbagai perspektif, terutama antara hukum Islam (syariah) dan sistem
Riba al-fadl, salah satu bentuk riba yang dilarang dalam Islam, seringkali diartikan secara sederhana sebagai kelebihan dalam transaksi jual beli yang melibatkan penundaan pembayaran. Namun,
Riba nasyiah merupakan salah satu jenis riba yang dilarang dalam Islam. Ia berbeda dengan riba jahiliyyah (riba yang umum terjadi pada zaman jahiliyyah) dan riba
Riba nasiah, atau riba waktu, merupakan salah satu jenis riba yang dilarang dalam agama Islam. Kehadirannya yang seringkali terselubung dalam transaksi keuangan modern memerlukan pemahaman
Riba, dalam ajaran Islam, merupakan praktik yang sangat dilarang. Salah satu jenis riba yang sering dibahas adalah riba yad, yang melibatkan transaksi jual beli dengan
Riba, dalam ajaran Islam, merupakan praktik yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Salah satu jenis riba yang perlu dipahami dengan baik adalah riba
Riba, dalam pandangan Islam, merupakan suatu tindakan yang diharamkan. Salah satu jenis riba yang perlu dipahami dengan detail adalah riba yad, yang seringkali membingungkan karena
Ajaran Gereja Katolik mengenai riba memiliki sejarah panjang dan kompleks, yang berkembang seiring perubahan konteks ekonomi dan sosial. Meskipun seringkali disamakan dengan larangan tegas dalam
Memakan riba, dalam konteks Islam, merupakan tindakan yang sangat dilarang. Larangan ini bukan sekadar anjuran etis, melainkan hukum agama yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadits,
Riba, dalam ajaran Islam, merupakan praktik yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Salah satu jenis riba yang dilarang tegas adalah riba fadhl. Memahami