Riba, atau bunga dalam istilah modern, merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam agama Islam. Pemahaman yang komprehensif tentang apa saja yang termasuk dalam kategori
Riba nasi adalah salah satu bentuk riba yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, namun seringkali luput dari perhatian karena dianggap sepele. Memahami konsep riba nasi
Riba al-nasiah, a prohibited form of interest in Islamic finance, is known by several names, reflecting the diverse contexts and interpretations within Islamic jurisprudence. Understanding
Kredit emas, atau pembiayaan yang menggunakan emas sebagai agunan atau objek transaksi, telah menjadi alternatif pembiayaan yang populer. Namun, pertanyaan tentang apakah kredit emas termasuk
Riba, dalam bahasa Arab, didefinisikan sebagai ziyadah, yang secara harfiah berarti "tambahan" atau "peningkatan." Namun, pemahaman ziyadah dalam konteks riba jauh lebih kompleks daripada sekadar
Riba, atau bunga dalam terminologi konvensional, merupakan salah satu hal yang paling dihindari dalam ajaran Islam. Kehadiran sistem perbankan syariah yang mengklaim bebas dari riba,
Riba, dalam konteks Islam, merupakan salah satu praktik yang sangat dilarang. Pemahaman yang komprehensif tentang riba, khususnya riba jahiliyah, sangat penting untuk memahami larangannya dan
Riba nasiah merupakan salah satu jenis riba yang diharamkan dalam Islam. Ia berkaitan dengan penambahan nilai atau keuntungan yang diperoleh secara tidak adil dalam transaksi
Riba, praktik meminjamkan uang dengan bunga, merupakan isu yang kompleks dan telah memicu perdebatan selama berabad-abad, termasuk di kalangan umat Kristen. Persepsi terhadap riba dalam
Perdebatan mengenai apakah kredit itu riba atau bukan telah berlangsung lama dan kompleks. Pemahaman yang komprehensif memerlukan analisis mendalam dari berbagai perspektif, termasuk hukum Islam,