Riba dan bunga, dua istilah yang seringkali digunakan secara bergantian, namun memiliki konotasi dan implikasi yang sangat berbeda, terutama dalam konteks Islam dan ekonomi konvensional.
Riba, sebuah terminologi yang sarat makna dalam Islam, seringkali diartikan secara sederhana sebagai "bunga". Namun, pemahaman yang komprehensif menuntut eksplorasi lebih dalam, meliputi akar katanya,
Riba, dalam Islam, merupakan suatu praktik yang diharamkan karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan eksploitasi. Secara umum, riba diartikan sebagai pengambilan keuntungan yang berlebihan dan
Kitab Fathul Qorib merupakan salah satu kitab fiqih yang populer di kalangan umat Islam, khususnya di Indonesia. Kitab ini, karya Syekh Wahbah az-Zuhaili, menyajikan penjelasan
Riba, dalam konteks agama Kristen, merupakan sebuah isu yang kompleks dan telah diperdebatkan selama berabad-abad. Meskipun tidak terdapat larangan eksplisit yang sama lugasnya seperti dalam
Riba fadhl, dalam konteks hukum Islam, merupakan salah satu jenis riba yang sering kali menjadi perdebatan dan memerlukan pemahaman yang mendalam. Berbeda dengan riba al-nasiah
Riba, atau bunga dalam terminologi konvensional, merupakan salah satu hal yang paling dilarang dalam ajaran Islam. Dalam transaksi ekonomi syariah, riba dilarang secara tegas dalam
Riba, often translated as "usury" or "interest," holds a central and complex position in Islamic jurisprudence. Its prohibition is one of the most fundamental tenets
Riba, dalam pandangan agama Islam dan sebagian besar sistem hukum syariah, merupakan praktik yang dilarang keras. Pemahaman yang komprehensif tentang riba sangat penting, bukan hanya
Riba, dalam terminologi Islam, merujuk pada bunga atau tambahan pembayaran yang dibebankan atas pinjaman uang atau barang. Praktik ini telah dikutuk keras dalam ajaran Islam