Cerai Setelah Nikah Siri?
Apa itu Nikah Siri?
Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan berdasarkan agama atau kepercayaan tanpa dilakukan proses pernikahan secara sah dan lengkap di kantor catatan sipil. Nikah siri umumnya terjadi pada pasangan yang belum memenuhi syarat untuk menikah secara sah menurut hukum negara, seperti belum memiliki KTP atau belum melengkapi persyaratan pernikahan.
Apakah Sah?
Meskipun nikah siri tidak diakui sebagai pernikahan sah di Indonesia, keberadaannya masih menjadi fenomena yang terjadi. Beberapa masyarakat, khususnya di daerah pedesaan, masih melakukan nikah siri sebagai alternatif saat proses pernikahan resmi sulit dilakukan atau biayanya terlalu mahal. Namun, pendirian pemerintah Indonesia adalah melarang nikah siri dan menuntut semua pasangan yang hendak menikah harus melalui proses yang sah dan lengkap.
Apa Konsekuensi Hukumnya?
Nikah siri menjadi permasalahan saat pasangan yang telah menikah siri ingin bercerai. Untuk dapat bercerai secara sah, nikah siri harus disahkan secara hukum di Pengadilan Agama dengan itsbat nikah, setelah itu prosedur perceraian dapat dilakukan dengan cara perceraian biasa. Jika tidak memiliki itsbat nikah, maka pasangan tersebut tidak bisa mengajukan gugatan cerai.
Apabila ada pasangan yang terus menerus hidup dalam status nikah siri dan bercerai tanpa itsbat nikah, maka pasangan tersebut akan merugikan hak milik yang dimiliki oleh salah satu pihak di kemudian hari. Hal tersebut dikarenakan pernikahan yang belum diakui oleh negara hanya memberi hak-hak yang bersifat privasi dalam keluarga, sedangkan hak-hak secara hukum belum diakui.
Mengapa Penting untuk Melakukan Pernikahan yang Sah dan Lengkap?
Pernikahan yang sah dan lengkap memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah. Pasangan yang telah menikah secara sah akan memiliki surat nikah sebagai bukti pernikahan, yang terdapat nomor akta dan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan). Selain itu, pasangan yang menikah sah bisa lebih mudah mengurus segala keperluan administratif, seperti pengurusan KTP, paspor dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Menikah sah juga memberikan kepastian status hak waris bagi anak yang lahir dari perkawinan pasangan tersebut. Anak yang diperoleh dari pernikahan yang sah akan memiliki hak dalam segala aspek kehidupannya, termasuk hak untuk mewarisi harta dari kedua orang tuanya secara adil.
Maka dari itu, nikah siri tidak dianjurkan dan dianggap tidak sah di Indonesia. Hindari melakukan nikah siri dan segeralah melakukan proses pernikahan secara sah dan lengkap di kantor catatan sipil untuk mendapatkan kepastian hukum dan kelancaran administratif dalam kehidupan keluarga.
Kesimpulan
Nikah siri bukanlah alternatif yang dianjurkan saat hendak menikah. Meskipun terdapat keberadaannya di masyarakat, nikah siri tidak diakui secara hukum di Indonesia dan dapat merugikan pasangan di kemudian hari. Oleh karena itu, segeralah melakukan proses pernikahan yang sah dan lengkap di kantor catatan sipil untuk mendapatkan kepastian hukum dan kelancaran administratif dalam kehidupan keluarga.