Cicilan Shopee Paylater Dianggap Mengandung Riba – Benarkah?

Huda Nuri

Cicilan Shopee Paylater Dianggap Mengandung Riba – Benarkah?
Cicilan Shopee Paylater Dianggap Mengandung Riba – Benarkah?

Apakah Cicilan di Shopee Riba?

Kini, semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan cicilan untuk membeli barang tertentu, khususnya melalui platform online seperti Shopee, salah satu e-commerce terbesar di Indonesia. Namun, muncul pertanyaan, apakah cicilan di Shopee termasuk dalam praktik riba?

Menurut Fatwa DSN-MUI No: 116/DSNMUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, praktik riba adalah hal yang sangat diharamkan dalam Islam. Riba bisa terjadi dalam bentuk pinjaman uang dengan bunga atau dalam praktik jual beli dengan tambahan harga yang tidak wajar. Tentunya, masyarakat muslim harus bersikap hati-hati dalam memilih layanan cicilan agar tidak bertentangan dengan aturan syariah.

Berdasarkan syarat dan ketentuan pada akad Qardh yang termuat dalam Fatwa tersebut, kriteria uang elektronik syariah harus memenuhi syarat-syarat diantaranya tidak menggunakan prinsip riba, tidak termasuk dalam produk yang mengandung spekulasi, transparan dan jelas dalam mengatur biaya dan fee, serta memiliki legalitas serta keamanan dan perlindungan yang memadai. Pada praktik pelaksanaannya, diketahui bahwa syarat tersebut tidak sepenuhnya diterapkan pada layanan Shopee Paylater.

Shopee Paylater adalah fitur cicilan yang ada di Shopee. Layanan ini menyediakan kemudahan bagi pengguna Shopee yang ingin membeli barang dengan harga yang cukup besar namun tidak mempunyai dana yang cukup. Namun, cicilan yang ditawarkan oleh Shopee ini mengandung unsur riba, karena terdapat biaya tambahan yang harus dibayar oleh pengguna ketika melakukan pelunasan utang. Biaya tambahan tersebut bisa mencapai lebih dari 2 persen per bulan dari nilai pinjaman.

Mungkin, ada sebagian konsumen yang tidak mempedulikan besarnya biaya tambahan yang harus dibayar tersebut, karena tidak dianggap signifikan. Tetapi, perlu diingat bahwa riba adalah hal yang sangat dilarang dalam agama Islam dan kita sebagai umat muslim dianjurkan untuk menjauhinya.

BACA JUGA:   Menghapus Dosa Riba dengan Memperkaya Pemahaman: Memahami Bahaya Riba dan Cara Transaksi Halal dalam Islam

Oleh karena itu, DSN-MUI menyarankan masyarakat muslim untuk lebih selektif dan hati-hati dalam menggunakan layanan cicilan, terutama jika ingin menghindari praktik riba. Sebagai pengguna Shopee, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan penggunaan Paylater dengan lebih matang. Apakah kita benar-benar membutuhkan barang tersebut atau masih bisa menunda pembelian hingga kita memiliki dana yang cukup?

Selain itu, sebagai masyarakat muslim, kita bisa mencari alternatif lain yang lebih sesuai syariat Islam, seperti mencari pinjaman dari keluarga atau sahabat yang tidak meminta bunga atau menggunakan layanan cicilan yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah yang sudah terpercaya.

Kesimpulannya, Shopee Paylater mengandung unsur riba yang bertentangan dengan aturan syariah Islam dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, sebagai masyarakat muslim, kita harus lebih selektif dan hati-hati dalam menggunakan layanan cicilan untuk memastikan bahwa praktik yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang kita anut.

Alternatif Menghindari Praktik Riba

Jika Anda ingin membeli barang dengan cara yang sesuai syariah Islam, Anda bisa mempertimbangkan alternatif berikut ini:

  • Meminta bantuan keluarga atau sahabat untuk meminjamkan uang tanpa bunga.
  • Mencari lembaga keuangan atau fintech syariah yang juga menyediakan layanan cicilan tetapi tanpa menggunakan riba dalam praktiknya.
  • Menabung secara rutin untuk membeli barang yang diinginkan, sehingga tidak perlu mengeluarkan uang secara sekaligus.

Sebagai umat muslim, kita harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan cicilan yang ingin kita gunakan. Dengan memilih cara yang sesuai syariah, kita bisa memastikan bahwa transaksi yang kita lakukan tidak bertentangan dengan aturan dan prinsip yang kita anut. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi Anda semua.

Also Read

Bagikan:

Tags