Ciri-Ciri Orang yang Melakukan Nikah Siri dan Pernikahan Tanpa Wali: Sejauh Mana Agama dan Hukum Mengizinkannya?

Dina Yonada

Ciri-Ciri Orang yang Melakukan Nikah Siri dan Pernikahan Tanpa Wali: Sejauh Mana Agama dan Hukum Mengizinkannya?
Ciri-Ciri Orang yang Melakukan Nikah Siri dan Pernikahan Tanpa Wali: Sejauh Mana Agama dan Hukum Mengizinkannya?

Ciri-ciri Orang Nikah Siri

Pernikahan tanpa wali menjadi perdebatan yang panjang di masyarakat. Hal ini terjadi karena beberapa alasan, salah satunya adalah nikah siri. Nikah siri sering terjadi karena beberapa faktor, seperti pertimbangan agama, waktu yang terbatas, ataupun adanya halangan dari keluarga. Namun, apakah nikah siri itu benar-benar diperbolehkan dalam pandangan agama? Dan bagaimana ciri-ciri orang yang melakukan nikah siri? Yuk simak artikel berikut ini.

Pernikahan Tanpa Wali

Pernikahan tanpa wali adalah pernikahan yang tidak dihadiri oleh walinya. Hal ini biasanya terjadi ketika wali tidak mengizinkan pernikahan tersebut, atau karena alasan lainnya. Namun, menurut pandangan agama Islam, nikah tanpa wali adalah tidak sah dan dianggap sebagai pernikahan zina. Karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan pernikahan dengan cara yang benar-benar sah dan sesuai dengan aturan agama.

Ciri-ciri Orang Nikah Siri

Berikut adalah beberapa ciri-ciri orang yang melakukan nikah siri.

1. Pernikahan yang Dirahasiakan

Orang yang melakukan nikah siri biasanya merahasiakan pernikahannya dari keluarganya atau masyarakat sekitar. Hal ini bisa terjadi karena mereka takut dicap sebagai pelaku pernikahan tanpa wali atau adanya pertimbangan lainnya.

2. Pernikahan yang Dilakukan karena Pertimbangan Tertentu

Alasan lain seseorang melakukan nikah siri adalah karena adanya pertimbangan tertentu. Misalnya saja, pasangan yang tinggal jauh dan sulit bertemu sehingga ingin segera menikah tanpa menunggu izin dari keluarga. Atau mungkin ada permasalahan dengan keluarga sehingga pernikahan harus dirahasiakan.

3. Memenuhi Syarat-syarat Agama

Meskipun tidak disukai oleh sebagian besar masyarakat, dalam pandangan agama Islam, nikah siri diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat agama. Syarat ini tercantum dalam Pasal 143 dan Pasal 144 Rancangan Undang-Undang, antara lain harus melibatkan saksi, mahar, dan procuration.

BACA JUGA:   Asas Pernikahan Dalam Islam

Kesimpulan

Setiap orang tentunya memiliki alasan dan pertimbangan tersendiri dalam melakukan nikah siri. Namun, sebagai umat Islam, sangat penting untuk memahami aturan dan syarat-syarat dalam melakukan pernikahan. Melakukan nikah siri bisa berakibat buruk dan bisa merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, dikarenakan pentingnya menjaga kehormatan pernikahan, sangat disarankan untuk melakukan pernikahan secara sah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan ajaran agama.

Also Read

Bagikan:

Tags