Contoh Riba Nasiah dalam Jual Beli: Mengenal Praktik yang Harus Dihindari

Huda Nuri

Contoh Riba Nasiah dalam Jual Beli: Mengenal Praktik yang Harus Dihindari
Contoh Riba Nasiah dalam Jual Beli: Mengenal Praktik yang Harus Dihindari

Apa contoh riba nasiah?

Pengertian Riba Nasiah

Sebelum membahas contoh-contoh riba nasiah, perlu dipahami pengertian dari riba nasiah terlebih dahulu. Riba nasiah adalah pertukaran uang atau barang dalam bentuk jual beli dengan penambahan pada harga asli atau nilai barang yang dibeli.

Dalam riba nasiah, penambahan harga itu akan terjadi karena ada penundaan dalam pembayaran. Contohnya, saat seseorang membeli sebuah mobil dengan uang muka 30%, maka sisanya harus dibayar dalam kurun waktu 2 tahun. Saat sisa pembayaran tersebut tidak bisa dibayar pada waktu yang telah ditentukan, maka biaya bunga akan ditambahkan pada harga mobil tersebut.

Contoh Riba Nasiah

Berikut ini adalah contoh-contoh riba nasiah yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari:

1. Kartu kredit

Salah satu contoh riba nasiah adalah kartu kredit. Saat seseorang menggunakan kartu kredit untuk membeli barang atau jasa, maka pembayaran tidak dilakukan saat itu juga. Saat tagihan kartu kredit tersebut tidak dibayar pada waktu yang telah ditentukan, maka akan ditambahkan bunga pada tagihan.

2. Cicilan Kredit

Kredit atau cicilan juga bisa dijadikan contoh riba nasiah. Saat seseorang membeli barang secara kredit dengan melakukan pembayaran dalam beberapa kali cicilan, maka harga barang tersebut akan bertambah jika cicilan tersebut tidak dibayar pada waktu yang telah ditentukan.

3. Leasing

Leasing juga merupakan contoh riba nasiah yang umum ditemukan dalam industri mobil atau alat berat. Perusahaan leasing akan membeli mobil atau alat berat terlebih dahulu, kemudian menyewakan kepada pihak yang membutuhkan dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Saat sewa tersebut tidak dibayar pada waktu yang sudah ditentukan, maka biaya denda akan ditambahkan pada harga sewa tersebut.

BACA JUGA:   Bank Syariah dan Pegadaian Syariah: Memahami Konsep Riba dan Jasa Syariah yang Dibenarkan

Akibat Hukum dari Riba Nasiah

Menurut hukum Islam, riba nasiah dianggap sebagai dosa dan perbuatan yang dilarang. Bahkan riba nasiah lebih diharamkan dibanding dengan riba dalam bentuk lainnya, karena riba nasiah mengandung unsur penambahan nilai.

Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian berbuat riba, baik sebagai pemberi maupun penerima. Ada empat kategori riba, yang pertama riba dalam hutang piutang, yang kedu riba dalam jual beli, yang ketiga riba karena jangka waktu, dan keempat riba karena penundaan. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Menurut pendapat mayoritas ulama, riba nasiah termasuk dosa besar dan hukumannya lebih berat dibandingkan dengan riba dalam bentuk lainnya. Selain itu, riba nasiah juga memiliki konsekuensi hukum pada investasi, pembiayaan, dan pengelolaan umum perusahaan.

Kesimpulan

Riba nasiah adalah transaksi jual beli yang mengandung unsur penambahan nilai akibat dari penundaan pembayaran. Contoh-contoh riba nasiah meliputi kartu kredit, cicilan kredit, dan leasing. Dalam hukum Islam, riba nasiah diharamkan dan dianggap sebagai dosa besar. Karena itu, penting bagi kita untuk menghindari riba nasiah dalam kehidupan sehari-hari.

Also Read

Bagikan:

Tags