Riba qardh merupakan salah satu bentuk riba yang dilarang dalam Islam. Berbeda dengan riba jahiliyah yang terang-terangan, riba qardh lebih halus dan terselubung dalam berbagai bentuk transaksi keuangan modern. Memahami seluk-beluk riba qardh sangat penting bagi umat Muslim untuk menjaga diri dari praktik yang haram ini. Artikel ini akan mengulas berbagai contoh riba qardh yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan pemahaman fiqih Islam dan referensi dari berbagai sumber keislaman.
1. Pinjaman dengan Bunga Tertanam (Interest)
Ini adalah contoh paling umum dan mudah dikenali dari riba qardh. Dalam sistem keuangan konvensional, pinjaman uang biasanya disertai dengan bunga (interest). Bunga ini merupakan imbalan bagi pemberi pinjaman atas penggunaan uangnya. Besarnya bunga ini dihitung berdasarkan jumlah pokok pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan suku bunga yang disepakati. Dalam Islam, penambahan ini atas pokok pinjaman merupakan riba yang haram. Tidak peduli seberapa kecil persentasenya, bunga tetap termasuk riba qardh.
Contohnya: Seorang individu meminjam uang sebesar Rp 10.000.000,- dari bank dengan bunga 1% per bulan. Setiap bulan, ia harus membayar bunga sebesar Rp 100.000,- di samping angsuran pokok pinjaman. Pembayaran bunga ini termasuk riba qardh yang dilarang dalam Islam. Sumber-sumber fiqih seperti kitab-kitab fikih klasik dan fatwa-fatwa dari ulama kontemporer secara tegas mengharamkan praktik ini.
2. Transaksi Jual Beli dengan Syarat Tambahan (Add-on Interest)
Terkadang, riba qardh terselubung dalam transaksi jual beli dengan syarat tambahan yang menyerupai bunga. Misalnya, seseorang membeli barang dengan harga yang sudah termasuk bunga tersembunyi. Penjual seolah-olah memberikan diskon atau potongan harga, namun sebenarnya harga awal barang tersebut sudah dinaikkan untuk menutupi bunga yang harus dibayarkan. Hal ini masih termasuk riba qardh karena terdapat unsur penambahan nilai di luar nilai barang itu sendiri.
Contoh: Seorang membeli sebuah mobil seharga Rp 200.000.000,-. Namun, penjual menawarkan harga tunai Rp 180.000.000,- dengan syarat pembayaran dilakukan dalam waktu 1 tahun. Selisih Rp 20.000.000,- merupakan imbalan yang mirip dengan bunga, meskipun penjual menyatakannya sebagai diskon. Secara esensi, ini masih termasuk riba qardh karena terdapat penambahan harga yang berkaitan dengan waktu pembayaran. Para ulama telah memberikan penjelasan bahwa transaksi seperti ini perlu diwaspadai karena memiliki potensi untuk menjadi riba.
3. Pembiayaan dengan Sistem Bagi Hasil yang Tidak Transparan
Meskipun sistem bagi hasil (profit sharing) merupakan alternatif yang halal dalam pembiayaan, namun praktiknya seringkali tidak transparan dan berpotensi menimbulkan riba qardh. Jika pembagian hasil tidak didasarkan pada nisbah yang jelas dan proporsional, serta adanya jaminan keuntungan minimum bagi pemberi modal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai riba qardh. Keuntungan pemberi modal harus berdasarkan atas hasil usaha yang sebenarnya dan tidak menjamin keuntungan pasti meskipun usaha merugi.
Contoh: Seorang pengusaha meminjam modal dari investor dengan kesepakatan bagi hasil 70:30. Namun, jika usaha rugi, investor tetap mendapatkan 30% dari modal awal. Hal ini menunjukkan adanya jaminan keuntungan bagi investor, yang tidak sesuai dengan prinsip bagi hasil yang adil dan transparan. Praktik seperti ini mendekati riba qardh, karena mengandung unsur penambahan yang dijamin bagi pemberi pinjaman terlepas dari hasil usaha. Pendapat para ulama tentang hal ini perlu dirujuk untuk memastikan kehalalannya.
4. Pinjaman dengan Jaminan (Collateral) yang Membawa Unsur Riba
Pinjaman dengan jaminan (collateral) seperti rumah atau tanah, pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, jika jaminan tersebut digunakan sebagai alasan untuk menambahkan biaya atau penalti di luar biaya pokok pinjaman, maka hal itu bisa termasuk riba qardh. Jaminan semestinya hanya berfungsi sebagai pengaman bagi pemberi pinjaman, bukan sebagai sumber keuntungan tambahan.
Contoh: Seseorang meminjam uang dengan jaminan rumah, dan jika gagal membayar, rumah tersebut akan disita. Jika pemberi pinjaman menambahkan biaya tambahan atau penalti karena adanya jaminan tersebut, meskipun hutang pokok telah terbayar, maka ini termasuk riba qardh. Jaminan semestinya tidak menjadi sumber penghasilan atau keuntungan tambahan bagi pemberi pinjaman. Ini merupakan poin penting yang perlu diperhatikan dalam transaksi pinjaman dengan jaminan.
5. Kartu Kredit dengan Bunga (Interest) atau Biaya Keterlambatan yang Tinggi
Penggunaan kartu kredit secara bijak dapat menjadi solusi keuangan bagi sebagian orang. Namun, banyak kartu kredit yang memberlakukan bunga (interest) yang sangat tinggi jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, atau membebankan biaya keterlambatan yang tidak proporsional. Bunga dan biaya keterlambatan tersebut merupakan bentuk riba qardh yang harus dihindari oleh umat muslim.
Contoh: Seorang menggunakan kartu kredit dan gagal membayar tagihan tepat waktu. Pihak bank mengenakan bunga yang tinggi atas tagihan yang tertunggak, ditambah biaya keterlambatan yang signifikan. Praktik ini termasuk riba qardh karena terdapat penambahan nilai yang tidak dibenarkan dalam Islam, yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran. Konsumen perlu memperhatikan dengan seksama suku bunga dan biaya-biaya yang dibebankan oleh pihak penerbit kartu kredit.
6. Pinjaman Online (Peer-to-Peer Lending) dengan Bunga Tinggi
Platform pinjaman online peer-to-peer lending menawarkan kemudahan akses kredit kepada masyarakat. Namun, beberapa platform ini memberlakukan suku bunga yang sangat tinggi, bahkan melebihi bunga bank konvensional. Suku bunga tinggi tersebut bisa termasuk riba qardh, terutama jika tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Pengguna perlu berhati-hati dan memilih platform yang menerapkan sistem pembiayaan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Penting untuk mengecek kredibilitas dan legalitas platform tersebut sebelum melakukan pinjaman.
Perlu diingat bahwa contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil dari berbagai bentuk riba qardh yang mungkin terjadi dalam transaksi keuangan sehari-hari. Umat Islam harus senantiasa waspada dan teliti dalam melakukan transaksi keuangan agar terhindar dari praktik riba. Konsultasi dengan ahli syariah atau ulama sangat dianjurkan untuk memastikan kehalalan setiap transaksi. Memahami hukum Islam secara mendalam dan menerapkannya dalam kehidupan merupakan kewajiban setiap muslim.