Pernikahan merupakan sebuah institusi sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Sebagai sebuah ikrar yang dilakukan oleh dua orang yang saling mencintai, pernikahan memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia.
Pasal-Pasal yang Mengatur Pernikahan
Dasar hukum pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang tersebut memuat pasal-pasal yang mengatur mengenai hak dan kewajiban suami istri, perceraian, serta perlindungan bagi anak yang dilahirkan dari pernikahan.
Pasal 2
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini berarti bahwa setiap agama atau kepercayaan memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda dalam melakukan pernikahan.
Pasal 7
Pasal 7 menyebutkan bahwa setiap pernikahan harus dilakukan dengan kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Selain itu, pernikahan juga harus dilakukan secara sukarela dan atas dasar persetujuan dari kedua belah pihak.
Pasal 9
Pasal 9 mengatur mengenai usia minimal untuk menikah. Bagi pria, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sedangkan bagi wanita adalah 16 tahun. Namun, jika dalam agama atau kepercayaan tertentu mengatur usia minimal yang lebih tinggi, maka aturan tersebut yang berlaku.
Syarat-Syarat Pernikahan
Selain pasal-pasal yang mengatur mengenai hak dan kewajiban suami istri serta pernikahan yang sah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu pernikahan dapat dilangsungkan secara sah di Indonesia.
Surat Keterangan Belum Kawin
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah surat keterangan belum kawin. Surat ini bisa diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setempat.
Surat Izin Orang Tua
Bagi mereka yang masih di bawah umur, yaitu di bawah 21 tahun bagi laki-laki dan di bawah 16 tahun bagi perempuan, harus memperoleh izin orang tua atau walinya.
Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga harus disiapkan sebagai persyaratan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon pengantin telah mencapai usia minimal yang ditentukan.
Kesimpulan
Pernikahan merupakan ikatan suci yang dilakukan oleh dua orang yang saling mencintai. Dasar hukum pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hak dan kewajiban suami istri, perceraian, serta perlindungan bagi anak yang dilahirkan dari pernikahan. Pernikahan sah dilakukan menurut hukum dan aturan dari masing-masing agama atau kepercayaan. Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu pernikahan dapat dilangsungkan secara sah di Indonesia.