Apakah Cashback Gopay Riba? Berikut Ini Penjelasan dari Perspektif Islam dan Hukum Indonesia
Saat ini, pembayaran nontunai semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Salah satu keuntungan dari pembayaran ini adalah adanya promo dan cashback saat menggunakan Go-Pay, OVO, atau layanan nontunai lainnya. Namun, muncul pertanyaan, apakah cashback Gopay dan promosi serupa bisa dianggap riba? Dalam artikel ini, kami akan membahas dari perspektif Islam dan hukum Indonesia.
Konsep Riba dalam Islam
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu riba. Dalam Islam, riba terdiri dari jenis-jenis keuntungan atau tambahan yang diperoleh dari transaksi pinjaman atau utang piutang, tanpa ada pertukaran barang dalam jangka waktu yang sama. Dalam Kitab Suci Al Quran, riba dianggap sebagai dosa besar dan diharamkan.
Pendapat MUI tentang Cashback
Lalu, apa pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang cashback Go-Pay dan promosi serupa? Menurut Fatwa MUI No. 80/DSN-MUI/IX/2011, diskon yang didapatkan melalui pembayaran kartu kredit dan sejenisnya dikategorikan tidak termasuk riba. Artinya, dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa cashback yang diberikan oleh bank dan lembaga keuangan tidak dianggap riba.
Penjelasan Wahdah Islamiyah dan Al Irsyad
Bagaimana dengan dari perspektif organisasi keagamaan dan sosial lainnya? Wahdah Islamiyah dan Al Irsyad juga memberikan penjelasan yang serupa dengan MUI. Dalam Fatwa Wahdah Islamiyah No. 29/WAH-PA/KM1.00/07/2018, cashback yang didapatkan melalui kartu kredit dan elektronik, seperti Go-Pay dan OVO, bukan termasuk riba. Sedangkan menurut Pengumuman Al Irsyad Al Islamiyyah, cashback dari Go-Pay dan OVO juga tidak termasuk riba, karena tidak ada keterikatan antara pihak yang memberikan promosi dan pihak yang menerimanya.
Hukum Indonesia Tentang Cashback
Selain dari perspektif Islam, cashback dan diskon yang didapatkan melalui pembayaran non-tunai juga tidak dianggap sebagai riba menurut hukum Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan OJK Nomor 30/POJK.03/2018 tentang Sistem Elektronik Pendanaan Peer to Peer Lending. Dalam kedua undang-undang tersebut, disebutkan bahwa diskon dan cashback yang diberikan dalam transaksi non-tunai adalah halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama dan hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cashback Go-Pay dan promosi serupa tidak termasuk dalam kategori riba menurut perspektif Islam dan hukum Indonesia. Dalam fatwa MUI, Wahdah Islamiyah, Al Irsyad, dan undang-undang yang ada, juga menyatakan bahwa cashback dan diskon yang diberikan melalui transaksi non-tunai tidak dianggap riba. Namun, tentu saja, tetap diperlukan adanya penerimaan yang bijak dari masyarakat dalam penggunaan cashback, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Semoga artikel ini bisa memberikan pemahaman yang lebih baik tentang cashback Gopay, OVO, dan promosi serupa.