Tuliskan 2 Hukum Nikah dan Jelaskan
Pengertian Hukum Nikah
Hukum menikah dalam ajaran Islam adalah suatu perbuatan yang mubah atau diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Namun, hukum ini dapat beralih sesuai dengan situasi dan kondisi yang mempengaruhi niat orang yang akan menikah. Hukum menikah dapat dikategorikan sebagai wajib, sunah, mubah, makruh, dan bahkan haram. Oleh karena itu, dalam menikah, selain memperhatikan niat dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, kita juga harus memperhatikan hukum-hukum yang terkait dengan pernikahan.
Hukum Nikah Berdasarkan Agama Islam
Dalam agama Islam, menikah telah menjadi tuntunan yang wajib diperhatikan oleh seluruh pria dan wanita yang telah mencapai usia pubertas. Menikah dianggap sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan dalam hidup, serta untuk menjaga keturunan yang shahih, dan juga untuk mencegah terjadinya perzinaan. Hukum nikah dalam Islam diperbolehkan selama dilakukan dengan niat baik dan dilandasi oleh tujuan yang benar.
Hukum Nikah dalam Syariat Islam
Hukum menikah dalam syariat Islam sangat diperhatikan. Dalam hukum syariat Islam, menikah termasuk bagian dari ibadah yang harus dilakukan dengan sempurna dan sesuai dengan ketentuan syariah. Hukum nikah yang berkaitan dengan syariah Islam diatur dalam kitab Al-Qur’an dan Hadits. Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan sah adalah penuh ijab kabul atau adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, wali hakim atau pengadilan, kesepakatan mahar atau mas kawin, serta saksi-saksi yang mengakui perjanjian tersebut.
Hukum Nikah Menurut Hukum Positif Indonesia
Hukum nikah di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap warga negara Indonesia yang hendak menikah untuk melaksanakan proses administrasi termasuk pendaftaran, pembayaran biaya, pengurusan surat keterangan, dan lain-lain. Dalam hukum positif, hukum nikah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia.
Kesimpulan
Hukum nikah dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang diperbolehkan dalam agama Islam. Hukum nikah bisa dalam kategori wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Dalam Islam, menikah dianggap sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan dalam hidup, menjaga keturunan yang shahih, dan mencegah perbuatan dosa. Adapun hukum nikah dalam syariat Islam diatur dalam kitab Al-Qur’an dan Hadits dan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Semua orang wajib mematuhi hukum nikah yang berkaitan dengan agama dan positif Indonesia.