Empat Jenis Nikah yang Dilarang oleh Agama Menurut Ibnu Rusyd dan Penjelasannya dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid

Dina Yonada

Empat Jenis Nikah yang Dilarang oleh Agama Menurut Ibnu Rusyd dan Penjelasannya dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid
Empat Jenis Nikah yang Dilarang oleh Agama Menurut Ibnu Rusyd dan Penjelasannya dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid

Nikah yang Dilarang Oleh Agama?

Pendahuluan

Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang dilakukan oleh sepasang manusia yang saling mencintai dan menyayangi dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Namun, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang oleh agama, salah satunya adalah nikah syighar, nikah mut’ah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhallil.

Dalam tulisan ini, kita akan membahas secara lebih rinci mengenai empat jenis pernikahan yang dilarang oleh agama berdasarkan pandangan Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.

Nikah Syighar

Nikah syighar adalah jenis pernikahan yang terjadi ketika seorang laki-laki menikahi saudara perempuan dari istrinya dengan memberikan mahar kepada saudara perempuan tersebut. Dalam Islam, pernikahan seperti ini dilarang karena akan menimbulkan konflik dalam rumah tangga dan dapat merusak keharmonisan antar-anggota keluarga.

Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah jenis pernikahan yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara suami dan istri untuk menikah hanya dalam waktu yang ditentukan. Setelah berakhirnya waktu pernikahan, yang terjadi biasanya adalah suami memberikan sejumlah uang atau barang kepada istri sebagai akhir dari pernikahan. Meskipun dalam sejarahnya nikah mut’ah dipraktikkan oleh kaum Muslimin pada masa Rasulullah, tetapi pada akhirnya dilarang oleh Islam dan dianggap tidak sah.

Meminang atas Pinangan Orang Lain

Meminang atas pinangan orang lain atau istilahnya “khitbah al-wali” adalah jenis pernikahan di mana seorang laki-laki meminang seorang wanita tanpa izin dari wali atau keluarganya. Dalam Islam, pernikahan seperti ini dilarang karena dapat menimbulkan konflik dan merusak hubungan antar-anggota keluarga.

BACA JUGA:   Manfaat Penting Suntik TT Sebelum Menikah untuk Kesehatan Wanita pada Malam Pertama

Nikah Muhallil

Nikah muhallil adalah jenis pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi seorang wanita setelah ia bercerai dengan suaminya dengan tujuan agar dapat menikahinya kembali. Dalam Islam, pernikahan seperti ini dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat dan dapat memicu terjadinya perzinaan.

Kesimpulan

Dalam Islam, terdapat empat jenis pernikahan yang secara tegas dilarang oleh agama, yakni nikah syighar, nikah mut’ah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhallil. Hal ini diatur untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga dan mencegah terjadinya konflik antar-anggota keluarga.

Oleh karena itu, sebelum menikah, sebaiknya kita memahami dengan baik aturan-aturan yang berlaku dalam Islam agar tidak terjebak dalam pernikahan yang tidak sah dan dapat membawa kerugian di kemudian hari. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags