Empat Jenis Pernikahan yang Dilarang oleh Agama dan Penjelasannya Menurut Ibnu Rusyd

Dina Yonada

Empat Jenis Pernikahan yang Dilarang oleh Agama dan Penjelasannya Menurut Ibnu Rusyd
Empat Jenis Pernikahan yang Dilarang oleh Agama dan Penjelasannya Menurut Ibnu Rusyd

Apa saja yang dilarang dalam pernikahan menurut agama? Yuk, Simak Penjelasannya!

Hakikat pernikahan dalam agama adalah suatu ikatan suci yang dilakukan oleh sepasang manusia yang saling mencintai. Hanya saja, dalam agama Islam terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang karena bertentangan dengan ajaran agama. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam agama.

1. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah suatu bentuk pernikahan di mana seseorang menikahi wanita dengan memberikan imbalan pada keluarga wanita tersebut. Dalam hal ini, pihak wanita tidak dianggap sebagai bagian dari pernikahan tersebut tetapi dianggap sebagai barang dagangan.

Kitab-kitsb fiqih menyebutkan bahwa nikah syighar adalah perbuatan haram karena tidak sesuai dengan ajaran agama. Tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena tidak menjamin kesepakatan hak-hak kedua belah pihak. Selain itu, nikah syighar akan memicu terjadinya kerusakan sosial dalam masyarakat.

2. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah bentuk pernikahan sementara yang dilakukan pada suatu masa tertentu. Biasanya, nikah mut’ah dilakukan dalam jangka waktu pendek dan tujuan utamanya adalah kepuasan seksual. Praktik ini banyak dilakukan di beberapa negara Islam di Timur Tengah.

Pendirian Syiah meyakini bahwa nikah mut’ah boleh dilakukan. Tetapi praktik ini tidak diterima oleh mayoritas umat Islam yang berpegang pada Kitab Suci Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Bagi mereka, pernikahan hanya dilakukan dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

3. Meminang atas pinangan orang lain

Meminang atas pinangan orang lain atau dalam bahasa Arab disebut dengan istilah khitbah al-mawaddah yaitu suatu bentuk pernikahan di mana seorang laki-laki menyampaikan lamaran kepada keluarga wanita yang sudah memiliki pasangan. Dalam hal ini, keluarga laki-laki yang menjadi perantara tanpa sepengetahuan suami atau calon suami.

BACA JUGA:   Hukum Nikah

Tindakan demikian sangat dipandang buruk dan tidak diizinkan dalam Islam. Karena dalam pernikahan, kedua belah pihak harus sepakat dan merasa nyaman dengan keputusan atas nikah yang dilakukan.

4. Nikah Muhallil

Nikah Muhallil adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan membayar suatu imbalan kepada seorang pria yang menikahi seorang wanita yang baru dijatuhi talak oleh suaminya.

Tindakan demikian sangat dikecam dalam Islam karena akan menimbulkan kerusakan sosial dalam masyarakat ataupun membuka peluang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menikahi seorang wanita hanya dengan memberikan imbalan materi.

Kesimpulannya, Islam memandang serius tentang praktik pernikahan yang dianggap melanggar aturan agama. Nikah syighar, nikah mut’ah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhallil adalah pernikahan yang tegas dilarang dalam syariat Islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan memperjelas tentang aturan-aturan dalam agama Islam tentang pernikahan.

Also Read

Bagikan:

Tags