Empat Rukun Nikah yang Harus Dipenuhi Calon Suami: Hukum dan Pentingnya Memahami Ijab Kabul, Wali, dan Saksi

Dina Yonada

Empat Rukun Nikah yang Harus Dipenuhi Calon Suami: Hukum dan Pentingnya Memahami Ijab Kabul, Wali, dan Saksi
Empat Rukun Nikah yang Harus Dipenuhi Calon Suami: Hukum dan Pentingnya Memahami Ijab Kabul, Wali, dan Saksi

Rukun Nikah Calon Suami: Memahami Pentingnya Empat Hal Utama dalam Pernikahan

Pernikahan adalah ikatan suci yang melibatkan dua orang yang saling mencintai dan memiliki niat untuk menjalani kehidupan bersama. Dalam Islam, pernikahan dianggap suatu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT. Sebagai calon suami, penting bagi Anda untuk memahami rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan Islam.

Berbicara mengenai rukun nikah, ada empat hal utama yang harus dipenuhi, yaitu kedua mempelai, shoghoh/ijab qobul, wali wanita, dan dua saksi. Dalam artikel ini, kami akan membahas masing-masing rukun nikah secara detail dan membantu Anda memahami pentingnya setiap rukun nikah dalam hukum Islam.

Kedua Mempelai

Rukun nikah pertama adalah kedua mempelai. Dalam Islam, pernikahan hanya dapat dijalin oleh dua orang yang saling mencintai dan memiliki niat untuk menjalin kehidupan bersama dalam ikatan yang sah. Dalam pelaksanaannya, calon suami dan calon istri harus membuat kesepakatan dalam bentuk ijab dan qobul atau shoghoh.

Ijab adalah pernyataan dari pihak calon suami yang menyatakan bahwa ia menerima untuk menikahi calon istri, sementara qobul atau shoghoh adalah pernyataan dari calon istri yang menyatakan bahwa ia menerima ajakan untuk dinikahkan oleh calon suami.

Kedua pernyataan ini harus dilakukan dengan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dan kekerasan dari siapapun. Kedua belah pihak harus sepakat dan memberikan pengertian yang jelas mengenai maksud dan tujuan pernikahan yang akan dilangsungkan.

BACA JUGA:   Menikah di Usia Berapa? BKKBN Rilis Usia Ideal untuk Pria dan Wanita Indonesia

Shoghoh/Ijab Qobul

Rukun nikah kedua adalah shoghoh atau ijab qobul. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, shoghoh atau ijab qobul merupakan kesepakatan antara calon suami dan calon istri untuk menjalin pernikahan yang sah di hadapan Allah SWT.

Dalam melaksanakan shoghoh atau ijab qobul, calon suami dan calon istri harus dilakukan dalam suasana yang tenang, jernih dan tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun. Shoghoh harus dilakukan dengan suara yang jelas dan ijab qobul harus diketahui oleh semua pihak termasuk oleh wali wanita dan dua saksi.

Wali Wanita

Rukun nikah ketiga adalah wali wanita. Wali wanita adalah orang yang menjadi perwakilan dari calon istri untuk melangsungkan pernikahan dan memberikan persetujuan atas pernikahan tersebut. Wali wanita dapat berupa ayah, kakek atau saudara laki-laki yang dewasa dan mampu menjalankan amanah dengan baik.

Wali wanita juga memiliki tugas untuk memastikan bahwa calon suami memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pernikahan dan berperan sebagai penjaga kehormatan dan keselamatan calon istri. Dalam pelaksanaannya, wali wanita juga berperan dalam melaksanakan shoghoh atau ijab qobul di hadapan saksi-saksi yang menghadiri acara pernikahan.

Dua Saksi

Rukun nikah keempat adalah dua saksi. Dua saksi ini hadir untuk mengamankan pelaksanaan shoghoh atau ijab qobul. Mereka berperan untuk memastikan bahwa shoghoh atau ijab qobul dilakukan dengan sadar dan tanpa adanya pengaruh paksaan serta bertindak sebagai bukti sah di hadapan masyarakat.

Dua saksi ini dapat berupa pihak keluarga, teman atau pihak lain yang memiliki hubungan yang dekat dengan calon suami dan calon istri. Dalam menjalankan tugasnya, saksi harus hadir saat pernikahan berlangsung dan mengamati dengan seksama pelaksanaan shoghoh atau ijab qobul.

BACA JUGA:   Cincin Nikah Cowo Tidak Boleh Emas: Apa Alasan di Balik Pelarangan Ini?

Kesimpulan

Merupakan hal yang penting bagi setiap calon suami untuk memahami rukun nikah yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, shoghoh atau ijab qobul, wali wanita, dan dua saksi.

Melalui artikel ini, kami berharap Anda dapat memahami seluruh rukun nikah, tugas dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh calon suami agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan aturan Islam dan mendapat keberkahan dari Allah SWT.

Also Read

Bagikan:

Tags