Fatwa MUI Terkait Pinjol Haram: Apakah Pinjaman Online Termasuk Riba?

Huda Nuri

Fatwa MUI Terkait Pinjol Haram: Apakah Pinjaman Online Termasuk Riba?
Fatwa MUI Terkait Pinjol Haram: Apakah Pinjaman Online Termasuk Riba?

Pinjaman Online Apa Termasuk Riba?

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kini telah hadir layanan pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pinjol. Pinjol sendiri adalah singkatan dari Pinjaman Online, yaitu suatu layanan yang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar dalam waktu yang cepat. Namun demikian, perlu diingat bahwa tidak semua Pinjol memiliki regulasi yang jelas, dan kita juga perlu waspada terhadap adanya praktik riba di dalamnya.

Salah satu fatwa yang terkait dengan Pinjol berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa aktivitas Pinjol dikategorikan sebagai aktivitas yang haram. Pandangan ini diambil lantaran aktivitas Pinjol dianggap mengandung unsur riba, praktik yang telah menjadi larangan dalam ajaran agama Islam.

Menurut Fatwa MUI, Pinjol Terkait dengan Riba

MUI telah membuat fatwa yang mengatur mengenai perkara riba. Salah satu hal yang termasuk dalam larangan riba adalah bergantung pada keuntungan secara berlebihan. Oleh karena itu, ketika seseorang mengajukan pinjaman, maka harus diperhatikan baik-baik mengenai bunga atau keuntungan yang diberikan oleh pemberi pinjaman.

Bunga atau keuntungan perlu diperhatikan, karena jika tidak diperhatikan maka proses pinjaman justru dapat membawa dampak negatif bagi kedua belah pihak yang terlibat. Hal ini dapat terjadi jika bungan atau keuntungan yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman terlalu tinggi atau bahkan melebihi batas yang telah ditentukan.

Pinjaman dalam arti yang sebenarnya adalah suatu bentuk kebaikan bagi masyarakat, karena mereka dapat memenuhi dana segar yang dibutuhkan dalam keadaan mendesak atau saat uang sedang kurang. Semua itu dapat terlaksana melalui bantuan pinjaman dari pihak yang dianggap aman dan terpercaya.

BACA JUGA:   Mengupas Kontroversi Arisan Online: Apakah Termasuk Riba?

Fatwa MUI Terkait Pinjol Haram

Berbicara mengenai Pinjol, maka tidak bisa dipisahkan dari praktik riba yang dianggap sebagai hal yang dilarang oleh agama Islam. Sebab, aktivitas Pinjol memiliki risiko yang sangat tinggi atas adanya praktik riba yang dilakukan oleh penyedia pinjaman.

Dalam bahasa yang sederhana, pinjaman online adalah salah satu bentuk bisnis yang menjual kepercayaan dan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman. Adanya kemudahan tersebut diimbangi dengan tingginya bunga yang diberikan, bahkan ada yang melebihi batas sewajarnya.

Praktik riba di dunia perbankan sudah dikenal dengan jelas, hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an yang menjadi rujukan utama dalam ajaran Islam. Bunga pinjaman yang dikenakan biasanya telah disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga semakin tinggi bunga yang harus dibayar, maka semakin besar pula tanggungan hutang yang harus dipikul oleh peminjam.

Namun, praktik riba semakin marak dalam aktivitas Pinjol, terlebih lagi maraknya praktik rentenir online. MUI dalam fatwanya telah membuat keputusan untuk mengharamkan aktivitas Pinjol dan rentenir online, karena dianggap mengandung unsur riba.

Akibat Positif Terkait Fatwa Haram Pinjol MUI

Fatwa MUI yang mengharamkan aktivitas Pinjol mampu memberikan dampak positif di tengah-tengah masyarakat. Keputusan ini dapat membebaskan sebagian besar masyarakat dari praktik riba yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kebutuhan sehari-hari.

MUI melakukan upaya melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas Pinjol dan rentenir online, sehingga masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman dalam mengajukan pinjaman online. Hal tersebut menyebabkan sebagian besar masyarakat tidak lagi terjebak dalam praktik riba yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Dalam konteks pendidikan, masyarakat dapat mengetahui daftar praktik riba yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan merugikan. Oleh karena itu, keputusan MUI dalam mengharamkan praktik riba pada aktivitas Pinjol melalui fatwanya sangat penting untuk dijadikan referensi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:   QS Al-Rum: 39 Membahas Riba dalam Al-Quran, Pelajari Mengapa Kita Harus Berhati-Hati dalam Pengambilan Keuntungan dan Mempraktikkan Takwa

Kesimpulan

Setelah membaca ulasan di atas, maka kesimpulannya adalah – Pinjaman online memang memiliki keunggulan dalam memberikan kemudahan dalam memperoleh dana segar bagi masyarakat. Namun, sebagai calon pengguna layanan Pinjol, kita harus lebih selektif dalam memilih dan menentukan pilihan pada Pinjol yang aman dan terpercaya.

Kita harus lebih peduli kepada praktik riba dan dampak negatif yang timbul dari praktik itu. Kesadaran masyarakat untuk mengetahui praktik riba dan lingkup yang termasuk dalam aktivitas Pinjol dapat membuat masyarakat lebih cerdas dan bijaksana dalam meilih pihak yang memberikan pinjaman online.

Also Read

Bagikan:

Tags