Gadai BPKB Motor dan Perspektif Agama: Apakah Termasuk Riba Menurut Islam?

Huda Nuri

Gadai BPKB Motor dan Perspektif Agama: Apakah Termasuk Riba Menurut Islam?
Gadai BPKB Motor dan Perspektif Agama: Apakah Termasuk Riba Menurut Islam?

Apakah Gadai BPKB Motor Termasuk Riba?

Apabila Anda pernah membutuhkan uang dengan mendapatkan pinjaman dari bank ataupun leasing, pasti tidak akan asing lagi dengan istilah “gadai BPKB” atau memberikan BPKB sebagai jaminan. Namun, apakah gadai BPKB motor termasuk riba? Menurut hemat kami, kegiatan gadai BPKB motor tidak serta merta dianggap sebagai riba di dalam Islam. Mari simak penjelasan kami berikut ini.

Apa itu Gadai BPKB Motor?

Gadai BPKB motor adalah salah satu jenis kredit dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki oleh peminjam. Pada dasarnya, penggadaian BPKB motor adalah proses penjaminan yang dilakukan oleh leasing terhadap peminjam, yang mana peminjam meminjam uang dari leasing dengan menggunakan BPKB-nya sebagai jaminan.

Perlukah Jaminan BPKB pada Gadai Motor?

Dalam meminjam uang dari bank atau leasing, biasanya peminjam diharuskan memberikan jaminan. Jaminan ini diberikan agar bank atau leasing merasa aman bahwa peminjam akan membayar kembali pinjamannya sesuai dengan perjanjian. Dalam kasus gadai BPKB motor, jaminan tersebut adalah BPKB kendaraan bermotor roda dua milik peminjam.

Dengan memberikan BPKB sebagai jaminan, peminjam mendapatkan beberapa keuntungan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan finansialnya. Peminjam dapat mendapatkan dana segar dari leasing tanpa perlu menjual kendaraannya dan tetap dapat menggunakannya.

Apakah Gadai BPKB Motor Termasuk Riba Menurut Hukum Islam?

Menurut pandangan Askolani, seorang ahli hukum Islam dari Universitas Al Azhar Mesir, meminjamkan uang dengan jaminan gadai BPKB bukan termasuk ke dalam riba. Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan dalam Islamic Financial Services Industry Blueprint 2010-2020, kegiatan gadai BPKB bukan termasuk ke dalam transaksi ribawi.

Tetapi, agama Islam lebih menekankan pada aspek keadilan dan tidak merugikan satu pihak. Jika pemberi gadai menarik keuntungan yang begitu besar dari penerima gadai, maka bisa dikatakan itu bermasalah. Karena transaksi tersebut melanggar prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan merugikan salah satu pihak.

BACA JUGA:   Peminjam Uang Riba Berdosa Menurut Perspektif Islam: Mengenal Hukum Riba dalam QS Al-Baqarah Ayat 275

Bagaimana Melakukan Gadai BPKB Motor yang Syariah?

Agar transaksi gadai BPKB motor dapat dilakukan dengan syariah, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

1. Memilih leasing yang memiliki prinsip syariah, dimana ada fatwa Dewan Syariah Nasional.

2. Mengetahui bunga angsuran yang harus dibayarkan selama proses gadai. Pilihlah leasing yang membuka diskusi terbuka dengan calon peminjam, sehingga disepakati bersama dalam bentuk kesepakatan yang komprehensif.

3. Pilih leasing yang tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan menyalahi aturan syariah, seperti membuat perjanjian dengan bunga atau denda yang sangat tinggi.

4. Pastikan proses penggadaian berlangsung secara terbuka dan transparan. Sesuai dengan ketentuan syariah, proses ini tidak boleh ada unsur penipuan, pengecohonan atau penyembunyian fakta.

Kesimpulan

Berdasarkan pemahaman kami, kegiatan gadai BPKB motor tidak serta merta dianggap sebagai riba menurut pandangan Islam. Akan tetapi, dalam menjalani proses ini, kejujuran dan transparansi diharapkan menjadi nilai yang harus dipelihara. Selain itu, penting untuk memilih pihak leasing yang sudah terpercaya dan memiliki prinsip syariah agar proses gadai BPKB dapat dilakukan dengan aman, mudah dan terhindar dari riba.

Also Read

Bagikan:

Tags