Gadai SK di Bank: Memahami perspektif riba dan pandangan ulama, termasuk halal atau haram?

Huda Nuri

Gadai SK di Bank: Memahami perspektif riba dan pandangan ulama, termasuk halal atau haram?
Gadai SK di Bank: Memahami perspektif riba dan pandangan ulama, termasuk halal atau haram?

Apakah Gadai SK di Bank Termasuk Riba?

Kadang-kadang kita membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya pengobatan atau kebutuhan sehari-hari. Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah mengajukan pinjaman ke bank. Namun, pertanyaannya adalah, apakah gadai SK di bank termasuk riba?

Menurut pandangan agama Islam, riba adalah praktik mengambil uang tambahan di atas uang yang dipinjamkan, yang dikenakan sebagai biaya bunga atau imbalan keuntungan. Hal ini dilarang dalam Islam karena dapat merugikan kedua belah pihak dalam jangka panjang.

Namun, ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah gadai SK termasuk riba. Beberapa ulama menyatakan bahwa gadai SK masuk kategori riba, sementara yang lain menyatakan sebaliknya.

Salah satu pendapat yang menyatakan bahwa gadai SK termasuk riba adalah pendapat dari KH. DR. Ahmad Zainuddin, seorang pengajar di Fakultas Syariah IAIN Ponorogo. Menurutnya, gadai SK termasuk riba karena pengembaliannya melebihi uang pokok pinjaman.

Sementara itu, ulama lain seperti Ustaz Abdul Somad juga telah memberikan pandangannya terkait hal ini. Ia menyebutkan bahwa meminjam uang dengan gadai SK yang dikenakan biaya pengembalian yang lebih besar dari uang pokok pinjaman masuk dalam kategori riba. Hal ini sesuai dengan definisi riba, yaitu “bertambah”.

Namun, kita tetap perlu memerhatikan pandangan ulama lain, seperti Ustaz Yusuf Mansur yang menyebutkan bahwa gadai SK tidak masuk dalam kategori riba, karena tidak ada unsur mengambil keuntungan dari pinjaman.

Dalam pandangan hukum Islam, pinjaman dengan bunga atau riba dapat merusak keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perbankan Syariah, yang menentang praktik riba dan memfasilitasi kegiatan perekonomian halal.

BACA JUGA:   Riba dalam Jual Beli Online: Tantangan dan Solusi di Era Digital

Pertanyaannya, bagaimana cara mendapatkan dana secara halal dalam Islam? Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan sistem pembiayaan syariah. Anda bisa mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan yang mengikuti prinsip syariah. Pinjaman biasanya diberikan tanpa ada unsur riba dan penyusunan kontrak dilakukan secara transparan.

Dalam sistem pembiayaan syariah, terdapat beberapa produk pembiayaan seperti murabahah, musyarakah, dan mudharabah yang dapat dijadikan alternatif sebagai sumber dana. Jadi, jika Anda membutuhkan dana secara mendesak, Anda bisa memilih alternatif pembiayaan syariah yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam.

Kesimpulannya, apakah gadai SK di bank termasuk dalam kategori riba? Sebenarnya, hal ini masih simpang siur di lingkungan para ulama. Namun, bagi kita yang menghargai prinsip-prinsip Islam, memilih sistem pembiayaan syariah adalah alternatif yang sesuai dan lebih menguntungkan, karena dapat memberikan solusi keuangan yang halal dan terhindar dari praktik riba atau usury.

Also Read

Bagikan:

Tags