Hakikat Hutang Pernikahan: Tanggungjawab Bersama bagi Suami dan Istri

Huda Nuri

Hakikat Hutang Pernikahan: Tanggungjawab Bersama bagi Suami dan Istri
Hakikat Hutang Pernikahan: Tanggungjawab Bersama bagi Suami dan Istri

Apakah Istri Harus Menanggung Hutang Suami?

Memahami Tanggung Jawab Finansial dalam Perkawinan

Sebagai sebuah institusi sosial, perkawinan dianggap sebagai komitmen jangka panjang antara dua orang karena adanya keterikatan emosional dan finansial. Namun, ketika pasangan menikah, mereka juga berbagi tanggung jawab keuangan. Dalam praktiknya, pasangan suami istri memiliki kewajiban untuk saling mendukung keuangan, termasuk membayar untuk tagihan dan hutang-hutang yang diperoleh selama perkawinan.

Hal ini juga tercermin dalam hukum keluarga yang berlaku di Indonesia. Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa suami dan istri bertanggung jawab secara bersama atas kebutuhan hidup keluarga. Jadi, jika selama perkawinan suami atau istri membeli sesuatu di kredit, maka keduanya secara bersama-sama bertanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut.

Tanggung Jawab Finansial Setelah Cerai

Setelah perceraian, tanggung jawab finansial antara mantan suami istri masih berlaku. Hal ini didasarkan pada Pasal 35 ayat 2 Jo. Pasal 36 Ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penafsiran a contrario maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan/selama perkawinan adalah tanggung jawab bersama.

Artinya, jika salah satu pihak dalam perkawinan masih memiliki hutang yang diperoleh selama perkawinan, maka secara hukum tanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut tetap menjadi tanggung jawab bersama, bahkan setelah perceraian terjadi. Tentu saja, seperti yang sudah diatur dalam putusan pengadilan pada kasus-kasus perceraian, tanggung jawab harus dibagi sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing pihak, tetapi secara hukum, tanggung jawab tersebut masih berlaku.

BACA JUGA:   Mengapa Tidak Membayar Hutang Dapat Menghambat Rezeki dan Dosa yang Berat dalam Islam

Penyelesaian Hutang Suami Istri Pasca Perceraian

Setelah perceraian, penyelesaian hutang yang dimiliki pasangan sebaiknya segera dipertimbangkan. Ada beberapa cara untuk membayar hutang-hutang tersebut:

  • Membagi hutang secara adil. Bila mantan suami istri masih memiliki hutang bersama, maka sebaiknya dibagi secara adil berdasarkan kesepakatan mereka dan kemampuan finansial masing-masing. Dengan begitu, hutang bisa segera dilunasi dan pemilik hutang menjadi jelas.
  • Pindahkan hutang ke salah satu pihak. Karena setelah perceraian tanggung jawab masih tetap menjadi tanggung jawab bersama, maka hutang bisa dipindahkan ke salah satu pihak, di mana salah satu pihak akan melakukan pelunasan hutang tersebut. Tentu saja, langkah ini harus melalui kesepakatan dari kedua belah pihak.
  • Menyelesaikan hutang melalui pengadilan. Jika ada sengketa dalam pembagian atau penyelesaian hutang yang terjadi, pergaulan masalah tersebut bisa diputuskan dalam sidang pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan putusan dan meminta kedua belah pihak untuk membayar sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.

    Kesimpulan

    Dalam perkawinan, suami dan istri memiliki tanggung jawab finansial yang seimbang dan saling mendukung. Ketika satu pihak dalam pasangan masih memiliki hutang, maka tanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut masih menjadi tanggung jawab bersama, bahkan setelah perceraian. Karenanya, sebaiknya penyelesaian hutang dibicarakan dan dilakukan secara adil dan jelas antara kedua belah pihak. Dengan saling berkomunikasi dan berdiskusi, penyembuhan hutang suami istri pasca perceraian bisa selesai dengan baik.

  • Also Read

    Bagikan:

    Tags