Pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang dilakukan oleh dua individu yang saling mencintai dan ingin bersama selamanya. Namun, hukum asal dari sebuah pernikahan tidak hanya mengenai cinta dan kasih sayang saja. Ada banyak aspek yang perlu diperhatikan ketika ingin melangsungkan pernikahan, terutama dari segi hukum.
Pengertian Hukum Pernikahan
Hukum pernikahan didefinisikan sebagai kumpulan aturan hukum yang mengatur tentang status pribadi, hak, dan kewajiban yang timbul dari ikatan pernikahan antara dua individu. Hukum pernikahan meliputi aspek hukum perdata dan hukum keluarga.
Hukum Asal dari Sebuah Pernikahan
Hukum asal dari sebuah pernikahan adalah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut undang-undang tersebut, yang menjadi syarat sahnya suatu perkawinan adalah:
-
Calon pengantin harus memenuhi syarat administratif, seperti usia minimal 19 tahun, memiliki akta kelahiran, memiliki surat keterangan sehat, dan sebagainya.
-
Calon pengantin harus mengikuti proses administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di tempat mereka tinggal.
-
Calon pengantin harus bersedia untuk melaksanakan syarat-syarat yang diatur dalam pernikahan secara hukum.
Setelah semua syarat-syarat tersebut terpenuhi dan pernikahan dilaksanakan, maka secara hukum pernikahan tersebut sah dan mengikat.
Pentingnya Mengetahui Hukum Pernikahan
Mengetahui hukum pernikahan sangatlah penting bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Hal ini dikarenakan, jika pasangan tidak memenuhi persyaratan administratif dan pernikahan dilaksanakan secara tidak sah, maka pasangan tersebut tidak akan mempunyai hak dan perlindungan hukum.
Selain itu, memahami hukum pernikahan juga diperlukan untuk menghindari sengketa hukum yang mungkin terjadi di masa depan. Dalam suatu pernikahan, pastinya akan ada hak dan kewajiban yang timbul antara kedua belah pihak. Jika pasangan tidak mengikuti hukum yang berlaku, maka perselisihan dan sengketa hukum dapat menjadi hal yang tidak bisa dihindari.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, sudah dijelaskan tentang hukum asal dari sebuah pernikahan, yaitu syarat sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengetahui hukum pernikahan sangatlah penting bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan untuk menghindari sengketa hukum dan memiliki perlindungan hukum. Oleh karena itu, para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan harus memahami secara detail mengenai hukum pernikahan yang berlaku di daerah mereka tinggal.