Pernikahan adalah salah satu momen terpenting dalam hidup seseorang. Karena itu, hukum asal pernikahan adalah hal yang sangat penting bagi umat muslim.
Sebelum melakukan pernikahan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar pernikahan dapat dilakukan dengan cara yang Islami. Berikut adalah panduan lengkap tentang hukum asal pernikahan.
Tahapan-tahapan Menikah Secara Islami
Secara etimologis, kata pernikahan berasal dari kata nikaah dalam bahasa arab yang artinya adalah kontrak. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pernikahan secara Islami. Tahapan-tahapan ini meliputi:
- Khitbah
Khitbah adalah tahapan pertama dalam pernikahan secara Islami. Pada tahap ini, seseorang mengajukan permohonan untuk menikahi seseorang yang ia sukai. Jika permohonan diterima, maka khitbah akan dilanjutkan dengan mempelajari status dari calon mempelai.
- Ijab Kabul
Ijab Kabul adalah tahap kedua dalam pernikahan. Pada tahap ini, seseorang menyatakan janjinya untuk menikahi calon mempelai. Setelah itu, calon mempelai menyatakan persetujuannya untuk menikah dengan persetujuan kedua keluarga.
- Akad Nikah
Akad nikah adalah tahap ketiga dalam pernikahan. Pada tahap ini, seseorang menyetujui pernyataan ijab kabul dengan sepakat bersama. Para saksi dan wali nikah turut hadir untuk mengawasi proses akad nikah agar berjalan dengan lancar.
- Walimatul ‘Urusy
Walimatul ‘Urusy adalah sebuah pesta yang dirayakan pasca pernikahan untuk mengakrabkan keluarga antara pasangan dan keluarga besar. Cara ini dipercayai sebagai bentuk syukur dan ucap terimakasih kepada Allah SWT atas kelancaran pernikahan.
Syarat-syarat Menikah Secara Islami
Menurut hukum asal pernikahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam menikah secara Islami. Syarat-syarat ini meliputi:
- Adanya wali nikah
Seseorang yang ingin menikah harus ada wali nikahnya yang melindungi dari segala gesekan dengan pihak lain, mengawasi kebenaran syarat calon mempelai, serta mengawasi jalannya proses nikah.
- Status kelayakan untuk menikah
Calon mempelai harus memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menikah. Mereka harus cukup dewasa dan sehat, serta berada dalam kondisi yang memadai untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
- Adanya perjanjian
Calon mempelai harus membuat kesepakatan mengenai segala hal dalam pernikahan, baik itu soal harta, nafkah, kewajiban, hak, dan lain-lain.
- Adanya persetujuan
Calon mempelai harus dengan tegas menyetujui pernikahan dan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan.
Kesimpulan
Dalam panduan ini, kita telah membahas tentang hukum asal pernikahan. Dari tahapan-tahapan hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi, semua adalah hal yang sangat penting dan harus dilakukan agar pernikahan dapat dilangsungkan dengan cara yang Islami.
Oleh karena itu, mari kita persiapkan pernikahan dengan sebaik-baiknya agar kelak kita bisa menjalani kehidupan rumah tangga yang saling memperkaya dan menjadikan kita pribadi yang lebih baik lagi. Selamat menikah!