Hukum dan Kebolehan Akad Nikah Dua Kali dalam Perspektif Agama Islam

Dina Yonada

Hukum dan Kebolehan Akad Nikah Dua Kali dalam Perspektif Agama Islam
Hukum dan Kebolehan Akad Nikah Dua Kali dalam Perspektif Agama Islam

Hukum Mengucapkan Akad Nikah 2 Kali?

Apakah Akad Nikah Dua Kali Bisa Dilakukan?

Menjalani akad nikah merupakan tahapan penting dalam pernikahan, dimana pihak suami dan istri saling mengucapkan janji suci untuk bersama sampai akhir hayat. Namun, adakalanya dalam menjalani akad nikah terdapat ketidakpastian atau ketidakjelasan yang dapat mempengaruhi keabsahan pernikahan itu sendiri.

Untuk mengatasi ketidakpastian tersebut, muncul pertanyaan apakah akad nikah dua kali bisa dilakukan? Menurut Buya Yahya, akad nikah dua kali bisa dianjurkan bila diduga ada kalimat talak cerai yang diucapkan suami. “Atau kedua diduga pernikahan pertama tidak memenuhi syarat,” kata Buya Yahya. Akan tetapi, dilanjutkannya, menjalani akad nikah dua kali tak merusak keabsahan pernikahan itu sendiri.

Apakah Dilakukan Akad Nikah Dua Kali Berdampak Terhadap Hukum Islam?

Menjalani akad nikah dua kali pada suatu pernikahan merupakan keputusan yang harus dipertimbangkan dengan matang. Pasalnya, melakukan akad nikah dua kali dapat membawa perbedaan pendapat dalam pandangan hukum Islam. Sebab, dalam Islam, akad nikah yang sah harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti saksi, mahar, dan beberapa elemen lainnya.

Walaupun demikian, tidak ada ketentuan yang secara khusus melarang atau mengharamkan akad nikah dua kali dalam hukum Islam. Hal ini karena hukum Islam memperbolehkan perkara yang bukan dilarang secara tegas dalam Al-Quran maupun Sunnah.

Bagaimana Menjalankan Akad Nikah Dua Kali dengan Benar?

Bagi pasangan suami-istri yang memutuskan untuk menjalani akad nikah dua kali diperlukan kehati-hatian dan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalani akad nikah dua kali:

BACA JUGA:   Mengetahui Biaya Suntik Pra Nikah: Berapa yang Harus Disiapkan untuk Vaksin Tetanus?

1. Melakukan Penjelasan pada Pihak Keluarga
Pihak keluarga harus diberikan penjelasan terlebih dahulu sebelum melakukan akad nikah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan konflik keluarga yang lebih besar lagi.

2. Menggunakan Ustadz Terpercaya
Saat melakukan akad nikah, wajib ada dua orang saksi dan ustadz terpercaya. Pemilihan ustadz yang terpercaya sangat penting dilakukan agar proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada masalah apapun.

3. Melakukan Pemeriksaan Kembali
Sebelum akad nikah dilakukan, pastikan semua syarat dan persyaratan sudah terpenuhi. Hal ini agar akad nikah dapat berlangsung secara sah dan mendapatkan pengakuan hukum.

Kesimpulan

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai pondasi dalam membentuk keluarga dan terciptanya suatu ketentraman. Oleh karena itu, menjalani akad nikah dua kali perlu diperhatikan dengan serius dan matang. Namun demikian, terlepas dari adanya beberapa dampak dan perbedaan pandangan dalam hukum Islam, menjalani akad nikah dua kali tetap sah secara hukum. Tetap perhatikan semua persyaratan dan syarat yang harus dipenuhi agar suatu pernikahan dapat diakui secara hukum dan terjalin langgeng sampai akhir hayat.

Also Read

Bagikan:

Tags