Hukum di Indonesia yang Mengatur tentang Pernikahan

Dina Yonada

Hukum di Indonesia yang Mengatur tentang Pernikahan
Hukum di Indonesia yang Mengatur tentang Pernikahan

Pernikahan adalah salah satu hal yang penting dalam kehidupan manusia. Dalam hukum di Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang ini memuat berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pernikahan di Indonesia. Mari kita membahas lebih detail mengenai hukum pernikahan di Indonesia.

Syarat Pernikahan

Menurut hukum di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melangsungkan pernikahan. Persyaratan tersebut antara lain:

Usia

Usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun, apabila usia dibawah persyaratan tersebut, pernikahan dapat dilakukan apabila mendapatkan izin dari hakim.

Status Kawin

Status kawin menjadi syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Pasangan yang belum pernah menikah harus menyerahkan surat keterangan belum kawin. Sementara, bagi pasangan yang sudah pernah menikah harus menyerahkan surat cerai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Persetujuan Orangtua

Bagi pasangan yang belum mencapai usia yang diwajibkan untuk menikah, mereka harus memperoleh persetujuan dari orangtua atau wali yang sah.

Tipe Pernikahan

Di Indonesia, terdapat beberapa tipe pernikahan yang diakui secara hukum. Tipe pernikahan tersebut antara lain:

Pernikahan Sipil

Pernikahan sipil adalah pernikahan yang dilangsungkan di hadapan pegawai negeri resmi pada Kantor Catatan Sipil. Setelah dilangsungkan, akan dihasilkan akta nikah yang memiliki kekuatan hukum untuk dapat digunakan sebagai bukti pernikahan.

Pernikahan Agama

Pernikahan agama adalah pernikahan yang dilangsungkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pasangan. Pernikahan ini harus dilangsungkan di hadapan penghulu atau pimpinan agama yang memiliki kekuatan untuk melakukan pernikahan.

BACA JUGA:   Hukum Pernikahan di Indonesia

Pernikahan Adat

Pernikahan adat adalah pernikahan yang dilangsungkan sesuai dengan adat atau tradisi yang berlaku di suatu daerah. Meskipun tidak diakui secara hukum, pernikahan adat masih menjadi salah satu pilihan bagi pasangan yang menginginkan pernikahan dengan nuansa tradisional.

Hak dan Kewajiban Pasangan yang Menikah

Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan akan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum di Indonesia. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:

Hak Pasangan

Pasangan yang menikah memiliki hak untuk saling memiliki, saling merawat, dan saling hidup bersama dalam kebahagiaan. Pasangan juga memiliki hak untuk saling memperoleh warisan dari pasangan masing-masing setelah meninggal dunia.

Kewajiban Pasangan

Pasangan yang menikah memiliki kewajiban untuk saling menghormati, saling percaya, dan saling setia. Pasangan juga memiliki kewajiban untuk saling mendukung dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.

Kesimpulan

Pernikahan adalah hal yang penting dalam kehidupan manusia. Di Indonesia, pernikahan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, tipe pernikahan yang diakui secara hukum, serta hak dan kewajiban pasangan yang menikah. Dalam menjalankan pernikahan, penting bagi pasangan untuk memahami hukum pernikahan di Indonesia agar dapat menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.

Also Read

Bagikan: