Apakah Anda sedang mempertimbangkan untuk melakukan hubungan seksual tanpa pernikahan atau merasa khawatir terhadap konsekuensi hukum dari tindakan tersebut? Di Indonesia, hamil di luar nikah dianggap sebagai suatu tindakan yang melanggar moral dan agama. Oleh karena itu, seseorang harus memperhatikan beberapa aturan dan undang-undang yang berlaku saat melakukan hubungan seksual tanpa pernikahan.
Hukum Hamil di Luar Nikah di Indonesia
Hukum Indonesia melarang praktik seks di luar nikah atau perzinahan. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengedepankan bahwa perbuatan cabul atau perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan dengan orang yang bukan pasangan suami-istri dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 bulan.
Ketentuan hukum tentang hamil di luar nikah di Indonesia cukup berat. Tidak hanya si pelaku itu sendiri yang akan terkena hukuman pidana tapi juga akan berdampak pada calon bayinya. Dalam ketentuan hukum, calon bayi yang lahir di luar nikah akan dicap sebagai anak yang tidak sah atau anak di luar nikah yang bila diakui sebagai anak akan memerlukan proses pengakuan atau penetapan. Bayi tersebut dapat diakui oleh kedua orangtuanya asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.<
Sebagai orang yang memiliki resiko untuk hamil di luar nikah, Anda perlu tahu apa yang harus dilakukan saat sedang menghadapi situasi seperti itu.
Dampak Sosial Hukum terhadap Keluarga dan Masyarakat
Tidak hanya si pelaku tindakan yang hamil di luar nikah dan bayinya yang akan terkena dampak sosial dari hukum di Indonesia. Dampak sosial juga akan dirasakan oleh keluarga dan masyarakat sekitar.
Ketika ada anggota keluarga yang hamil di luar nikah, maka keluarga tersebut terpaksa harus menanggung rasa malu dan kerugian reputasi. Rasa malu dan tekanan juga dirasakan oleh calon bayi, terlebih karena ia menjadi objek gossip dan berita negatif di sekitar masyarakat.
Akibat hukum dan norma sosial yang ada di Indonesia, sangat sulit bagi anak yang lahir di luar nikah untuk dikembalikan ke masyarakat. Anak yang lahir di luar nikah umumnya dibatasi dalam hal pendidikan, pekerjaan dan hak atas warisan.
Cara untuk Menangani Situasi Ini
Jika Anda menemukan diri sendiri menjadi hamil di luar nikah, maka ada beberapa tindakan yang bisa Anda lakukan untuk menghadapi situasi tersebut. Berikut adalah beberapa tindakan yang bisa dilakukan.
1. Konsultasi dengan Pengacara
Langkah pertama yang perlu dilakukan saat hamil di luar nikah adalah berkonsultasi dengan pengacara. Hal ini penting karena pengacara dapat memberikan pengarahan terkait hak-hak Anda dan berapa lama batas waktu pada pengakuan anak di luar nikah.
2. Meminta Bantuan Keluarga
Ketika seseorang hamil di luar nikah, maka dibutuhkan dukungan dari keluarga terdekat. Keluarga dapat membantu dalam berbagai hal, seperti mencari pusat kesehatan untuk mengolah dokumen kehamilan, materi kebutuhan bayi dan suport moral.
3. Mencari Tempat Perlindungan
Anda dapat mencari tempat perlindungan bagi diri dan anak Anda. Tempat perlindungan dapat membantu mewujudkan kebutuhan dasar Anda, seperti pangan, sandang dan pelayanan kesehatan.
4. Mencari Pekerjaan
Setelah bayi lahir, Anda dapat mencari pekerjaan. Hal ini akan membantu Anda untuk dapat mandiri secara finansial dan memikirkan kebutuhan untuk diri sendiri dan bayi Anda.
5. Penetapan Status Anak
Segera setelah bayi lahir, penting untuk segera mengurus penetapan hak dan status anak. Pengakuan anak harus dilakukan oleh kedua orangtua dan saksi pengakuan yang disetujui oleh keluarga.
Kesimpulan
Saat hamil di luar nikah, seseorang harus memperhatikan beberapa aturan dan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, hukum hamil di luar nikah dapat memiliki dampak yang cukup berat baik terhadap si pelaku, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, jika seseorang merasa ragu tentang konsekuensi hukum atau efek psikologis dari tindakan yang dilakukannya, maka disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan di wilayah setempat untuk mendapatkan saran dan dukungan.