Hukum Haram Pernikahan: Kapan Sebuah Pernikahan Dikatakan Haram?

Dina Yonada

Hukum Haram Pernikahan: Kapan Sebuah Pernikahan Dikatakan Haram?
Hukum Haram Pernikahan: Kapan Sebuah Pernikahan Dikatakan Haram?

Kapan Pernikahan Itu Dikatakan Haram?

Dalam ajaran agama Islam, pernikahan adalah suatu ibadah yang sangat dihargai. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat dilakukan dengan sah. Salah satu syarat tersebut adalah kehalalan atau tidak haramnya pernikahan tersebut.

Lalu, kapan suatu pernikahan dikatakan haram? Pertama-tama, pernikahan akan menjadi haram bagi seseorang yang belum berkeinginan untuk menikah serta tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban hidup perkawinan.

Hal ini sangat penting dalam kehidupan seorang manusia. Pernikahan bukanlah sekedar akad, tetapi juga merupakan ikatan janji suci dalam membangun keluarga. Oleh karena itu, seseorang yang belum merasa siap secara fisik maupun mental tidak diperkenankan untuk menikah.

Kedua, pernikahan akan menjadi haram apabila tujuan dari pernikahan tersebut adalah untuk menyengsarakan pasangan. Hal ini sangat jelas terlihat dalam hadis riwayat Abu Daud yang menyebutkan bahwasanya ketika seseorang menikah, ada beberapa tujuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah mencari keturunan yang sholeh.

Namun, apabila seseorang menikah dengan alasan yang salah atau hanya untuk menyusahkan pasangannya, maka pernikahan tersebut akan menjadi haram. Oleh karena itu, sebelum menikah, sebaiknya dipastikan bahwa pasangan yang akan dipilih adalah yang tepat dan sesuai dengan tujuan dari pernikahan itu sendiri.

Pernikahan merupakan jembatan bagi seorang suami dan istri dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, pernikahan juga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kesadaran, dan ikhlas sehingga dapat terjalin hubungan yang harmonis dalam keluarga.

BACA JUGA:   Hukum Wali Nikah Diwakilkan

Pada akhirnya, kehalalan pernikahan menjadi kunci penting dalam menjalankan suatu keluarga. Oleh karena itu, sebelum menikah, pastikan bahwa pernikahan yang akan dilakukan adalah dengan niat yang benar dan memenuhi syarat kehalalan pernikahan tersebut. Sebab, kelak di akhirat keluarga akan menjadi pertimbangan penting dalam kehidupan setelah mati.

Persyaratan Kehalalan Pernikahan dalam Agama Islam

Dalam ajaran agama Islam, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut dapat dikatakan sah dan halal. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Pasangan harus memenuhi syarat syah untuk menikah. Pasangan yang akan menikah harus memenuhi syarat syah, seperti beragama Islam, sehat fisik dan mental, dewasa, dan tidak sedang terikat dengan pernikahan lainnya.
  2. Niat yang jelas. Pasangan yang akan menikah harus memiliki niat yang jelas, yaitu untuk membangun rumah tangga yang sah dan bernilai ibadah.
  3. Akad nikah yang dihadiri oleh saksi dan wali. Akad nikah merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam sebuah pernikahan. Saksi dan wali menjadi bagian penting dalam pernikahan, dan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh agama Islam.
  4. Mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak. Mahar adalah bagian dari proses pernikahan sebagai pemberian atau hadiah dari calon suami kepada calon istri.

Hukum Pernikahan yang Haram

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pernikahan akan menjadi haram apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Beberapa hal yang dapat membuat pernikahan menjadi haram antara lain:

  1. Pasangan yang sudah menikah dengan orang lain. Seorang muslim hanya diperbolehkan menikah dengan satu istri saja. Apabila seseorang sudah menikah dengan seseorang, maka ia tidak diperbolehkan menikah dengan orang lain selama masih terikat dengan pernikahan tersebut.
  2. Menikah dengan kerabat dekat. Menikah dengan kerabat dekat seperti saudara kandung, sepupu, atau bibi/paman tentu saja menjadi hal yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
  3. Pernikahan yang dilakukan untuk menipu atau mencari keuntungan semata. Pernikahan seharusnya dilakukan dengan tujuan yang jelas dan sesuai dengan syariat Islam.
  4. Pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan dari keluarga atau wali. Wali memegang peranan penting dalam pernikahan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, apabila seseorang menikah tanpa persetujuan dari wali maka dapat dikategorikan sebagai haram.
  5. Pernikahan antara orang yang belum baligh atau belum cukup umur untuk menikah.
BACA JUGA:   Mengenal Konsep Nikah Tafwidh: Menikah Tanpa Mahar atas Kerelaan Istri

Mengapa Kehalalan Pernikahan Sangat Penting?

Kehalalan pernikahan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam ajaran agama Islam. Sebab, pernikahan yang dijalankan dengan cara yang salah atau tidak sesuai dengan syariat agama bukanlah sebuah ikatan yang suci dan penuh berkah.

Pernikahan yang sah dan halal menurut ajaran agama Islam akan memberikan banyak manfaat dalam kehidupan rumah tangga. Diantaranya yaitu:

  1. Menjaga keharmonisan rumah tangga. Pernikahan yang dilakukan melalui cara yang benar akan menjaga keharmonisan rumah tangga, menghindari perselisihan dan pertengkaran.
  2. Memberikan ketenangan hidup. Pernikahan yang sah dan halal menurut agama Islam dilakukan secara ikhlas dan dengan niat yang benar. Hal ini akan memberikan ketenangan pada hidup suami istri di dalam membangun keluarga.
  3. Menghindari perzinahan. Dalam ajaran Islam, perzinahan merupakan sebuah dosa yang sangat besar. Dengan menikah secara sah, akan terhindar dari perbuatan zina yang dilarang oleh agama Islam.
  4. Menjaga keturunan yang sholeh. Pernikahan yang dibangun dengan niat yang benar akan menghasilkan keturunan yang sholeh dan menjadi kebanggaan bagi kedua orang tua.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami hukum kehalalan pernikahan dalam ajaran Islam. Sebelum menikah, pastikan untuk memenuhi syarat syah, niat yang benar, dan menjalankan pernikahan dengan cara yang sesuai syariat Islam. Sehingga, pernikahan yang dijalankan akan menjadi sebuah ikatan yang suci dan penuh berkah.

Also Read

Bagikan:

Tags