Pernikahan adalah peristiwa sakral yang memiliki landasan hukum yang kuat. Berbicara mengenai hukum-hukum pernikahan di Indonesia, perlu disebutkan bahwa undang-undang yang mengatur pernikahan ini berdasarkan pada agama masing-masing pasangan yang hendak menikah. Meskipun begitu, terdapat panduan yang bisa diikuti oleh setiap pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.
Syarat Menikah
Menurut hukum pernikahan Indonesia, setiap pasangan yang hendak menikah harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Syarat ini berbeda-beda tergantung pada agama yang dianut oleh pasangan tersebut. Namun, secara umum, syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Sudah cukup umur
- Tidak ada hubungan keluarga yang terlalu dekat
- Sudah mengetahui maksud dan tujuan pernikahan
- Tidak mengalami gangguan jiwa atau cacat mental
- Tidak sedang dalam pernikahan lain
- Tidak dalam keadaan hamil di luar nikah
Prosedur Pernikahan
Prosedur pernikahan berbeda-beda tergantung pada agama yang dianut oleh pasangan tersebut. Di bawah ini adalah prosedur yang umumnya dijalani oleh para pasangan yang hendak menikah:
Pernikahan bagi Pemeluk Agama Islam
Dalam ajaran Islam, pernikahan dilakukan dengan akad nikah yang dilakukan di hadapan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Selain itu, juga dilaksanakan prosesi ijab dan kabul yang artinya adalah penetapan ikrar dari kedua belah pihak yang diucapkan secara berulang-ulang.
Pernikahan bagi Pemeluk Agama Kristen
Bagi pemeluk agama Kristen, pernikahan dilaksanakan dengan ikrar pernyataan dari kedua belah pihak. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sudah menikah.
Pernikahan bagi Pemeluk Agama Hindu
Pernikahan bagi pemeluk agama Hindu dilakukan dengan prosesi tiga hari yang melibatkan keluarga besar dari kedua belah pihak. Prosesi diawali dengan selamatan di rumah masing-masing pasangan, kemudian dilanjutkan dengan acara perlengkapan dan pernikahan di kuil.
Pernikahan bagi Pemeluk Agama Buddha
Cara pernikahan bagi pemeluk agama Buddha hampir mirip dengan cara pemeluk agama Hindu. Prosesi yang dilakukan serupa dengan prosesi pernikahan bagi pemeluk agama Hindu.
Pentingnya Membuat Akta Nikah
Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan yang menikah harus membuat akta nikah sebagai bukti resmi bahwa mereka sudah menikah. Akta nikah ini dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil (KACS) dan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan. Akta nikah ini sangat penting karena nantinya akan digunakan sebagai bukti bahwa pasangan tersebut sudah menikah dan hal ini sangat dibutuhkan ketika ingin melakukan beberapa hal yang mengharuskan memiliki bukti legalitas pernikahan.
Konsekuensi Hukum Akibat Pernikahan
Pernikahan yang sah diakui dan dihormati oleh hukum, namun, ada beberapa konsekuensi hukum yang harus diperhatikan oleh pasangan yang menikah. Konsekuensi hukum ini antara lain adalah:
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Dalam pernikahan, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Dalam agama Islam, misalnya, suami memiliki kewajiban untuk memenuhi nafkah istri dan anak-anaknya, sedangkan istri berkewajiban untuk menjaga kehormatan suami dan anak-anaknya.
Status Anak
Anak yang lahir dari pernikahan yang sah akan mendapat status kewarganegaraan dari orangtua mereka yang sebagian besar ditentukan berdasarkan hukum kewarganegaraan di negara tersebut. Anak yang lahir dari pernikahan yang sah memiliki hak atas warisan orangtuanya.
Hak Waris
Pernikahan memiliki konsekuensi hukum terkait hak waris. Jika salah satu suami atau istri meninggal, maka pasangan tersebut akan memiliki hak atas sepertiga harta waris pasangannya tersebut.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, sudah dijelaskan mengenai hukum-hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan serta ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan oleh pasangan yang menikah. Dalam melaksanakan pernikahan, diharapkan pasangan menaati setiap ketentuan yang berlaku sehingga pernikahan yang dilakukan memiliki kedudukan hukum yang kuat dan dapat dihormati.