Hubungan Diluar Nikah Islam?
Perkenalan
Tidak dapat dipungkiri bahwa kami hidup dalam masyarakat yang semakin maju. Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa kemajuan itu membawa banyak godaan. Salah satu godaan yang seringkali menghampiri manusia adalah godaan untuk menjalin hubungan seksual di luar pernikahan. Apakah ini sesuai dengan aturan Islam? Mari kita ulas lebih lanjut mengenai topik yang sensitif ini.
Hukum Islam tentang Hubungan Seksual di Luar Pernikahan
Sebagai umat Muslim, kita jelas memahami bahwa hubungan seksual di luar pernikahan dilarang oleh Islam. Al-Quran dengan jelas menyatakan bahwa perbuatan ini dianggap sebagai perbuatan zina, dan dihukum dengan hukuman yang sangat berat.
Perlunya Menjaga Kesucian dan Keteraturan Seksual
Seperti yang dijelaskan di atas, Islam melarang hubungan seksual di luar pernikahan karena hal ini dapat mengganggu keteraturan dan kesucian seksual. Selain itu, Islam juga mengajarkan agar kita dapat menjaga diri kita dari godaan seksual yang dapat menghancurkan kehidupan kita.
Apa yang Harus Dilakukan untuk Mengatasi Godaan Seksual di Luar Pernikahan?
Saat menghadapi godaan seksual di luar pernikahan, hal yang pertama harus dilakukan adalah memahami hukum Islam tentang perbuatan tersebut. Setelah memahami hukum ini, langkah selanjutnya adalah mencari dukungan dari masyarakat dan lingkungan sekitar kita.
Masyarakat dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membantu kita mengatasi godaan seksual di luar pernikahan. Selain itu, juga diperlukan kemauan dan tekad yang kuat untuk melawan godaan tersebut.
Kesimpulan
Hubungan seks di luar pernikahan tidak sesuai dengan aturan Islam. Oleh karena itu, setiap umat Muslim harus menjauhkan diri dari godaan tersebut dan sebaliknya bertindak sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam agama. Selain itu, juga perlu dukungan dari masyarakat dan lingkungan sekitar untuk membantu kita mengatasi godaan tersebut.