Pada zaman modern saat ini, trend fashion laki-laki sudah semakin beragam, mulai dari pakaian, sepatu, hingga aksesoris. Salah satu aksesoris yang kerap digunakan oleh laki-laki yaitu perhiasan emas.
Namun, apakah laki-laki boleh memakai perhiasan emas? Adakah hukum yang melarangnya? Dan bagaimana pandangan Islam tentang penggunaan perhiasan emas oleh kaum laki-laki?
Hukum Islam Tentang Memakai Perhiasan Emas
Secara umum, penggunaan perhiasan emas bagi kaum laki-laki diperbolehkan dalam Islam. Namun, terdapat beberapa batasan yang perlu diperhatikan.
Pertama, penggunaan perhiasan emas oleh kaum laki-laki tidak boleh berlebihan dan berlebihan dalam arti memakainya secara berlebihan dan arogan. Seorang laki-laki seharusnya menghindari sikap seperti itu karena hal tersebut justru akan menunjukkan kesombongan yang merugikan diri sendiri.
Kedua, perhiasan emas yang digunakan oleh laki-laki tidak boleh terbuat dari bahan emas murni, melainkan harus dicampur dengan bahan lain seperti perunggu atau perak. Hal ini sesuai dengan riwayat hadis:
"Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hiasan dari emas terhadap laki-laki dan perempuan umatku." (HR. Abu Dawud)
Ketiga, penggunaan perhiasan emas bagi laki-laki harus memperhatikan konteks penggunaannya. Saat menghadiri acara formal seperti pernikahan atau acara resmi, laki-laki diperbolehkan memakai perhiasan emas, namun saat beraktifitas sehari-hari seperti bekerja atau belajar, sebaiknya tidak menggunakan perhiasan emas yang terlalu mencolok.
Hukum Hukum Lain yang Perlu Diperhatikan
Selain pandangan Islam mengenai penggunaan perhiasan emas oleh kaum laki-laki, terdapat juga hukum hukum lain yang perlu diperhatikan terkait dengan hal ini.
-
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memuat ketentuan tentang batas seberapa banyak kadar emas dan perak yang boleh digunakan dalam pembuatan perhiasan.
-
Selain itu, peraturan pemerintah juga sudah menetapkan bahwa sertifikasi untuk emas akan dibatasi pada emas 24 karat, yakni emas murni 99,99%.
Kesimpulan
Dalam Islam, penggunaan perhiasan emas oleh kaum laki-laki diperbolehkan namun dengan beberapa batasan dan kategori tertentu. Laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan emas murni sebagai perhiasan, penggunaannya juga harus sesuai dengan konteks, tidak boleh berlebihan dan harus mempertimbangkan hukum lain sesuai dengan aturan negara.
Jadi, jika ingin memakai perhiasan emas sebagai aksesoris, pastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.