Hukum Makruh Dalam Pernikahan

Dina Yonada

Hukum Makruh Dalam Pernikahan
Hukum Makruh Dalam Pernikahan

Pernikahan adalah sebuah institusi yang suci dan dihormati di seluruh dunia. Di Indonesia, pernikahan merupakan bagian dari tradisi dan budaya yang kaya dan beragam. Namun, seperti halnya institusi lainnya, pernikahan tidak selalu berjalan lancar. Ada banyak hal yang dapat mempengaruhi keharmonisan sebuah pernikahan, termasuk hukum dan etika.

Dalam Islam, hukum makruh adalah tindakan yang tidak dilarang secara hukum namun dihindari karena dapat merugikan individu atau masyarakat. Dalam konteks pernikahan, ada beberapa hal yang dianggap makruh dan sebaiknya dihindari. Berikut adalah beberapa contoh hukum makruh dalam pernikahan:

1. Mengadakan Pernikahan di Hari Kematian

Mengadakan pernikahan di hari kematian dianggap makruh dalam Islam karena dianggap sebagai tindakan yang tidak sopan dan berpotensi menimbulkan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan. Sebaiknya, pernikahan diadakan pada hari-hari yang tidak dirayakan dalam tradisi Islam seperti malam Jumat atau hari Haji.

2. Memilih Pasangan Hidup Yang Tidak Memiliki Agama Yang Sama

Dalam Islam, memilih pasangan hidup adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan pertimbangan yang matang. Memilih pasangan hidup yang tidak memiliki agama yang sama dapat menyebabkan perbedaan pendapat dan pandangan dalam kehidupan berumah tangga. Hal ini dapat menyebabkan ketidakharmonisan dalam pernikahan dan bahkan dapat mengganggu kehidupan spiritual.

3. Tidak Memberikan Nafkah Keluarga Secara Adekuat

Memberikan nafkah keluarga adalah kewajiban suami dalam Islam. Sementara itu, istri juga memiliki kewajiban untuk mengelola keuangan keluarga. Menyia-nyiakan uang dan tidak memberikan nafkah keluarga secara adekuat dapat menyebabkan ketidakpuasan dalam pernikahan dan memicu pertengkaran di antara pasangan.

BACA JUGA:   Pentingnya Mengetahui Kepemilikan Amplop Pernikahan dalam Budaya Masyarakat Indonesia

4. Tidak Bersikap Adil Dalam Memperlakukan Istri/Ibu

Dalam Islam, suami diwajibkan untuk berlaku adil dalam memperlakukan istri dan ibu. Persamaan hak dan kewajiban antara suami dan istri harus dipertahankan agar tidak menimbulkan kesenjangan dan ketidakpuasan dalam keluarga.

5. Tidak Menjalankan Kehidupan Seksual Secara Benar

Kehidupan seksual merupakan bagian yang sangat penting dalam sebuah pernikahan. Namun, perilaku yang salah dalam melaksanakan hubungan seksual dapat merusak keharmonisan pernikahan. Sebaliknya, menjalankan kehidupan seksual dengan tepat dan sesuai dengan aturan Islam dapat memperkuat hubungan di antara pasangan.

Kesimpulan

Dalam konteks Islam, hukum makruh dalam pernikahan harus dihindari agar keharmonisan keluarga dapat terus dipertahankan. Pasangan suami istri harus memahami kewajiban dan hak masing-masing dan berusaha memenuhinya dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran. Tujuan akhir dari pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera, dan tentram, dan hal itu dapat dicapai dengan menjalankan pernikahan secara benar dan sesuai dengan etika dan hukum Islam.

Also Read

Bagikan: