Hukum Melihat Aurat Sesama Jenis

Dina Yonada

Hukum Melihat Aurat Sesama Jenis
Hukum Melihat Aurat Sesama Jenis

Dalam agama Islam, aurat adalah bagian tubuh yang harus dijaga dan ditutupi dari pandangan orang lain. Aurat bagi wanita meliputi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, sedangkan pada pria meliputi dari pusar hingga lutut. Namun, bagaimana dengan hukum melihat aurat sesama jenis?

Berdasarkan ajaran Islam, melihat aurat sesama jenis dianggap sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan. Karena sesama jenis mempunyai potensi untuk saling menimbulkan syahwat, maka akan lebih baik jika aurat dijaga dan tidak diperlihatkan satu sama lain.

Dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 30-31, disebutkan bahwa seorang muslim harus menjaga pandangannya dan tidak melihat aurat orang lain, baik sesama jenis maupun berbeda jenis. Hal ini bertujuan untuk mencegah nafsu yang tidak baik dan menjaga kesucian hati.

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap mata penjagaan dan kewajiban. Maka bagi engkau yaitu janganlah melihat yang tidak halal untuk dilihat,”

Namun, ada beberapa situasi dimana melihat aurat sesama jenis diperbolehkan, seperti ketika melakukan pemeriksaan kesehatan yang memerlukan tindakan melihat aurat. Namun, hal ini harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan kepercayaan yang baik.

Ketika berenang atau mandi, diperbolehkan untuk melihat aurat sesama jenis karena kegiatan ini dianggap sebagai suatu kebutuhan yang harus dipenuhi. Meskipun demikian, sangat dianjurkan untuk melakukan kegiatan ini di tempat yang sepi dan aman dari pandangan orang yang tidak berkepentingan.

Selain itu, saat bertemu dengan dokter wanita, seorang muslimah diperbolehkan untuk menampilkan auratnya yang tidak terlihat, seperti rambut dan leher, karena hal ini dianggap sebagai kebutuhan medis yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:   Hukum Melihat Aurat Wanita: Panduan Lengkap bagi Setiap Muslim

Namun, kita harus selalu ingat bahwa hukum melihat aurat sesama jenis sebenarnya bersifat haram, dan diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu yang disebutkan di atas. Oleh karena itu, kita harus selalu menjaga aurat dan menutupinya dengan baik, sehingga tidak menimbulkan godaan dan mempertahankan kesucian hati kita.

Kesimpulan

Melihat aurat sesama jenis diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu, seperti ketika melakukan pemeriksaan medis atau kegiatan berenang. Namun, sebenarnya melihat aurat sesama jenis dianggap sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, kita harus selalu menjaga aurat kita dan menutupinya dengan baik, sehingga dapat mempertahankan kesucian hati kita.

Also Read

Bagikan: