Hukum Memakai Perhiasan Binatang: Perspektif Hukum di Indonesia

Huda Nuri

Hukum Memakai Perhiasan Binatang: Perspektif Hukum di Indonesia
Hukum Memakai Perhiasan Binatang: Perspektif Hukum di Indonesia

Dalam dunia fashion, perhiasan seringkali digunakan untuk menambah nilai estetika suatu gaya riasan. Perhiasan sendiri memiliki berbagai jenis, mulai dari perhiasan emas, perak, berlian, hingga perhiasan mulia lainnya. Namun, ketika membahas perhiasan, banyak juga yang mempertanyakan apakah memakai perhiasan binatang diperbolehkan atau tidak.

Di Indonesia, hukum memakai perhiasan binatang menjadi kontroversial karena hal ini dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan No. 4 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, memelihara, mengambil, memperniagakan, hingga membunuh satwa liar yang dilindungi. Kemudian, di Pasal 40 ayat (2) huruf g, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki atau memakai barang atau jasa yang berasal dari satwa liar yang dilindungi.

Maka dari itu, memakai perhiasan binatang yang dilindungi di Indonesia tentu saja menjadi hal yang melanggar hukum. Meskipun dalam praktiknya, masih banyak orang yang tetap memakai perhiasan binatang yang dilindungi, dan hal ini tentu saja harus dihindari. Alasan utamanya tidak hanya karena merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga karena perburuan hewan dilindungi sangat merugikan ekosistem.

Namun, jika membicarakan perhiasan binatang secara umum, maka tidak ada hukum yang melarang orang untuk memakai perhiasan tersebut. Beberapa jenis perhiasan binatang yang biasa digunakan, misalnya saja perhiasan dari bulu ayam, kuda laut, kulit ular, kerang, bahkan tanduk atau kulit binatang lainnya. Namun, jika menggunakan perhiasan seperti ini, ada baiknya untuk memilih yang berasal dari hasil pemeliharaan ternak legal.

Selain itu, saat memakai perhiasan, ada baiknya untuk mempertimbangkan etika dan moralitas dalam hal ini. Memakai perhiasan binatang yang terbuat dari hasil penangkapan liar atau memburu hewan secara ilegal dapat merusak ekosistem dan keberlangsungan hidup hewan yang ada. Oleh karena itu, sebagai konsumen, kita harus memperhatikan dan menyeleksi perhiasan yang akan kita pakai, dan memastikan bahwa perhiasan tersebut berasal dari sumber yang legal dan tindakan yang dilakukan tidak merugikan hewan.

BACA JUGA:   Cara Agar Sahabat Sayang Sama Kita

Di sisi lain, memakai perhiasan juga memilki arti simbolis tersendiri. Sebagai contoh, perhiasan dari tanduk binatang kerbau yang biasa dipakai masyarakat etnis di Indonesia memiliki makna sebagai lambang kesuburan dan kemakmuran. Sedangkan perhiasan dari kulit ular atau kerang dapat memberikan kesan maskulin dan alamiah pada tampilan pemakainya.

Intinya, meskipun memakai perhiasan binatang tidak dilarang dalam hukum Indonesia, tapi sebaiknya kita memperhatikan etika dan moralitas dalam hal ini. Memakai perhiasan binatang yang berasal dari sumber yang ilegal dapat merusak keberlangsungan hidup hewan dan ekosistem di sekitarnya. Sebagai konsumen, kita harus selektif memilih perhiasan yang berasal dari sumber yang legal dan tidak merugikan hewan.

Kesimpulan

Dalam hukum memakai perhiasan binatang di Indonesia, jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang memiliki atau memakai barang atau jasa yang berasal dari satwa liar yang dilindungi. Oleh karena itu, memakai perhiasan binatang yang dilindungi di Indonesia menjadi pelanggaran hukum yang harus dihindari. Namun, jika membahas perhiasan binatang secara umum, tidak ada hukum yang melarang orang untuk memakai perhiasan binatang.

Namun demikian, sebagai konsumen, kita tetap harus memperhatikan etika dan moralitas dalam hal ini. Kita harus memilih perhiasan dari sumber yang legal dan tindakan yang dilakukan tidak merugikan hewan dan ekosistem di sekitarnya. Dan pada akhirnya, meskipun memakai perhiasan binatang bukan pelanggaran hukum, tapi hal ini harus dilakukan dengan bijak dan disertai kesadaran akan pentingnya menjaga keberlangsungan hidup hewan dan ekosistem di sekitar kita.

Also Read

Bagikan: