Hukum Memakan Uang Riba: Konsekuensi Setan di Hari Kiamat

Huda Nuri

Hukum Memakan Uang Riba: Konsekuensi Setan di Hari Kiamat
Hukum Memakan Uang Riba: Konsekuensi Setan di Hari Kiamat

Apa Hukuman Memakan Uang Riba?

Menurut agama Islam, riba adalah salah satu tindakan yang dilarang dan haram. Hal ini tertulis dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 275-281. Secara harfiah riba bermakna tambahan atau kelebihan yang diberikan oleh pihak yang berhutang pada saat membayar hutangnya. Artinya, jika seseorang meminjam uang dengan bunga, maka ia akan membayar lebih dari jumlah yang ia pinjamkan. Sebaliknya, jika seseorang meminjam uang tanpa bunga, maka dia hanya membayar jumlah yang dipinjamkan tanpa ada tambahan bunga.

Hukuman Makan Uang Riba dalam Agama Islam

Berdasarkan pengertian di atas, memakan atau mengambil uang riba hukumnya haram. Orang yang melakukan tindakan tersebut akan mendapatkan hukuman yang berat di dunia dan akhirat. Menurut hadits, orang yang memakan atau mengambil uang riba akan dibangkitkan dari dalam kuburnya pada hari Kiamat seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila.

Selain itu, hukuman bagi pelaku riba juga termaktub dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 275-281. Dalam surat tersebut, Allah SWT berfirman:

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadamu dengan surat dari Tuhanmu untuk menghalalkan riba, (sebagai) suatu perbuatan yang sama dengan riba. Padahal mereka itu mengetahui, bahwa tidak ada bagi mereka tempat kembali.”

Dalam ayat tersebut, Allah SWT mengingatkan dan memberi peringatan kepada umat Islam bahwa memakan atau mengambil riba termasuk dalam perbuatan yang sangat keji dan dosa besar, sama dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila.

BACA JUGA:   Menguak Fakta: Bekerja di Asuransi Tanpa Riba Dalam Pandangan Islam Adalah Halal

Perlunya Keadilan dalam Bertransaksi

Pada dasarnya, hukum mengenai riba ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam bertransaksi. Ketika seseorang mengambil uang dengan sistem riba, maka ia merugikan pihak lain. Hal ini bisa terjadi karena bunga yang diberikan biasanya sangat tinggi dan bisa melebihi kemampuan orang yang berhutang untuk membayarnya.

Berdasarkan konsep dalam Islam, bertransaksi harus dilakukan dengan penuh keadilan, seimbang, dan tidak menguntungkan pihak tertentu saja. Dalam Al-Quran, disebutkan dalam surat Al-An’am ayat 152-153:

“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, sampai ia mencapai usia dewasa. Dan tepatilah janji (perikatan) ; sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggung jawabannya. Dan berilah pengukuran dengan cukup, dan timbanglah dengan neraca yang adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu mengucapkan perkataan yang baik.”

Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa transaksi harus dilakukan dengan penuh keadilan, termasuk dalam berurusan dengan anak yatim. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai keadilan dan mengutamakan keseimbangan dalam bertransaksi.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, memakan atau mengambil uang riba benar-benar merupakan tindakan yang sangat tercela. Dalam Islam, riba dilarang dan termasuk dalam kategori haram. Pelaku riba berpotensi mendapatkan hukuman yang berat di dunia dan akhirat. Selain itu, Islam juga mengajarkan pentingnya keadilan dalam bertransaksi sebagai sebuah bentuk penghargaan terhadap hak-hak sesama manusia.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan menghindari riba dalam setiap bentuknya. Dengan mengambil langkah tersebut, maka keadilan akan benar-benar terwujud dalam masyarakat dan umat manusia bisa hidup dalam kebahagiaan dan kedamaian.

Also Read

Bagikan:

Tags