Hukum Memberi Zakat kepada Saudara Kandung

Huda Nuri

Apakah menyalurkan zakat kepada saudara kandung diperbolehkan dalam Islam? Ini adalah salah satu pertanyaan yang sering muncul dan menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami hukum zakat dalam Islam.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat bukan hanya sekadar mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki, tapi juga sebagai bentuk ketaqwaan kita kepada Allah SWT serta membantu meringankan beban orang yang membutuhkan.

Menurut hukum Islam, zakat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima, yaitu fakir miskin, mualaf, hamba sahaya, orang yang terlilit hutang, jalan Allah, ibnu sabil, orang yang sedang berjuang di jalan Allah, dan amil untuk mengurus dan mendistribusikan zakat. Namun, dalam Al-Qur’an maupun hadis, tidak disebutkan secara tegas apakah saudara kandung termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Meskipun begitu, para ulama sepakat bahwa saudara kandung tidak termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini dikarenakan, memberikan zakat kepada saudara kandung termasuk dalam tindakan memberikan hibah, bukan zakat. Hibah merupakan pemberian secara sukarela yang dilakukan oleh seorang muslim kepada keluarganya atau orang lain tanpa ada kewajiban.

Dalam Islam, memberikan hibah kepada saudara kandung diperbolehkan dengan syarat tidak menyebabkan merugikan, baik itu bagi orang yang memberikan maupun yang menerima hibah. Selain itu, hibah juga tidak boleh diberikan dengan maksud untuk mengharapkan balasan atau keuntungan apapun.

Meskipun memberikan zakat kepada saudara kandung tidak diperbolehkan, namun ada beberapa ulama yang memperbolehkannya dalam beberapa kondisi tertentu. Salah satunya adalah ketika saudara kandung tersebut tergolong dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti saudara kandung yang sedang terlilit hutang atau sedang dalam kondisi yang membutuhkan. Namun, keputusan untuk menyalurkan zakat kepada saudara kandung tetap harus diperhitungkan dengan matang agar tidak menimbulkan kerugian.

BACA JUGA:   Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Dalam Islam, memberikan zakat adalah tindakan yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan. Namun, dalam menyalurkan zakat, kita harus memperhatikan aturan dan syarat-syarat yang berlaku, serta memastikan bahwa zakat yang kita berikan sampai kepada pihak yang berhak menerima.

Kesimpulannya, meskipun saudara kandung tidak termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat, tetapi memberikan hibah kepada saudara kandung diperbolehkan dalam Islam. Pemahaman yang tepat mengenai hukum zakat menjadi penting untuk memastikan bahwa zakat yang kita berikan benar-benar sampai kepada orang yang membutuhkan. Marilah kita menjalankan kewajiban zakat dengan sungguh-sungguh agar bisa menjadi seorang muslim yang lebih baik serta membantu orang-orang yang sedang membutuhkan pertolongan.

Also Read

Bagikan: