Hukum Mengganti Nama Saat Akad Nikah

Dina Yonada

Hukum Mengganti Nama Saat Akad Nikah
Hukum Mengganti Nama Saat Akad Nikah

Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Dalam pernikahan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan termasuk salah satunya adalah akad nikah. Pada akad nikah, ada beberapa hal yang harus dipenuhi termasuk mengganti nama untuk memperjelas identitas pasangan yang telah menjadi suami istri.

Mengganti nama saat akad nikah bisa menjadi pilihan bagi pasangan untuk menunjukkan kebanggaan atas pernikahan mereka serta menunjukkan bahwa mereka sudah saling memiliki. Namun, ada beberapa pertimbangan hukum yang harus diingat ketika mengganti nama pada saat akad nikah.

Ketentuan Hukum

Hukum mengganti nama saat akad nikah sejatinya tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Quran. Tetapi, beberapa ulama menginterpretasikan dari ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang pernikahan bahwa mengganti nama saat akad nikah diperbolehkan selama nama baru tersebut tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan etika Islam.

Dalam Islam, nama seseorang mempunyai arti yang sangat penting. Nama dapat memberikan pengaruh besar pada kepribadian seseorang dan dapat mempengaruhi perilaku dan tindakan seseorang di masa depan. Oleh karena itu, ketika memilih nama baru, pasangan harus memilih nama yang pantas dan tidak bertentangan dengan etika dan ajaran Islam.

Namun, mengganti nama pada saat akad nikah harus disesuaikan dengan aturan dan ketentuan dari pemerintah setempat. Pasangan harus mengecek terlebih dahulu apakah nama yang mereka pilih sudah terdaftar dan sah di Kantor Catatan Sipil yang berlaku di wilayah mereka.

Prosedur Penggantian Nama

Setelah memastikan nama yang akan dipilih, pasangan harus melengkapi semua persyaratan dokumen dan menyelesaikan prosedur administrasi yang diperlukan. Hal ini penting dilakukan agar pasangan tidak mengalami masalah di kemudian hari, terutama ketika mereka memerlukan dokumen resmi seperti kartu identitas atau paspor.

BACA JUGA:   Perkawinan Siri dalam Pandangan Allah dan Syarat-syarat Validitasnya dalam Islam

Prosedur penggantian nama tergantung pada wilayah dan negara yang berbeda, tetapi umumnya persyaratan yang harus dipenuhi termasuk pengajuan surat permohonan, foto kopi dokumen pribadi, serta membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah pengajuan dokumen selesai, maka pihak Kantor Catatan Sipil akan memproses persyaratan tersebut. Pasangan akan diberikan surat persetujuan dan sertifikat pernikahan yang memuat nama baru pasangan. Nama baru tersebut baru resmi dan sah setelah tercetak pada dokumen resmi seperti akta kelahiran atau kartu identitas.

Keuntungan Mengganti Nama Saat Pernikahan

Mengganti nama pada saat pernikahan memiliki beberapa keuntungan. Selain memberikan identitas yang jelas sebagai suami istri, mengganti nama juga dapat membuat pernikahan menjadi lebih berkesan dan special. Pasangan yang memutuskan untuk mengganti nama juga dapat membuat hubungan menjadi lebih erat dan saling memiliki.

Bagi beberapa pasangan, mengganti nama juga dapat memberikan kesempatan untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka. Nama baru bisa menjadi simbol untuk perubahan dan kesempatan untuk meninggalkan masa lalu dan menuju masa depan yang lebih baik.

Kesimpulan

Hukum mengganti nama saat akad nikah dapat diperbolehkan dalam Islam selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan etika dan ajaran Islam. Pasangan juga harus memperhatikan semua aturan dan prosedur yang berlaku ketika mengganti nama agar nama baru mereka dapat dikonfirmasi dan disahkan oleh pemerintah setempat.

Mengganti nama pada saat pernikahan dapat memberikan keuntungan bagi pasangan, tetapi juga harus dipertimbangkan dengan baik sebelum mengambil keputusan. Nama baru adalah komitmen jangka panjang dan harus dipilih dengan cermat serta sesuai dengan identitas pasangan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan mereka!

Also Read

Bagikan: