Hukum Menikah dengan Saudara Tiri dalam Pandangan Islam: Mitos atau Fakta?

Dina Yonada

Hukum Menikah dengan Saudara Tiri dalam Pandangan Islam: Mitos atau Fakta?
Hukum Menikah dengan Saudara Tiri dalam Pandangan Islam: Mitos atau Fakta?

Hukum Nikah Adik Tiri Dalam Perspektif Islam

Ketika membicarakan masalah nikah, banyak yang masih bingung dengan boleh tidaknya menikahi saudara tiri. Hal ini mungkin karena di beberapa negara dan budaya, menikahi saudara tiri dianggap sebagai sebuah tabu yang harus dihindari. Namun, di sisi lain, ada pula yang meyakini bahwa menikahi saudara tiri sebenarnya diperbolehkan dalam Islam.

Kita tentu tidak bisa hanya memutuskan sesuatu secara sembrono, tak terkecuali masalah diyakini atau tidaknya nikah adik tiri secara Islam. Oleh sebab itu, kita akan membahas hal ini dari sudut pandang agama Islam dan apa saja yang menjadi dasar hukumnya.

Dasar Hukum Ijma’ Ulama

Ulama sendiri memiliki pandangan berbeda-beda mengenai saudara tiri. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa nikah antara saudara tiri sebenarnya diperbolehkan dalam Islam. Pendapat ini menurut ulama Ibnu Hazm dan Asy-Syaukani karena tidak ada dasar hukum Islam yang secara tegas dan jelas mengharamkan nikah saudara tiri.

Adapun Imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah mengajarkan bahwa meskipun antara saudara tiri tidak ada hubungan nasab persusuan, namun ketika membicarakan nikah saudara tiri kita harus memperhatikan adab-adab pernikahan. Sebagai contoh, adab untuk memperkenalkan calon istri kepada saudara-saudara lain, serta memperjelas posisi mereka sebagai suami istri yang sah di hadapan keluarga besar.

Ungkapan Rasulullah SAW

Rasulullah SAW sendiri memberikan banyak contoh terkait bagaimana berperilaku dan bersikap dalam pernikahan. Salah satu contoh yang diberikan adalah ketika beliau menjelaskan bahwa orang yang taat kepada Tuhan pasti akan mencari pasangan yang baik dan memilih halal daripada haram.

BACA JUGA:   Walimatul Ursy: Tradisi Jamuan Makan Pernikahan yang Harus Diketahui

Berdasarkan ungkapan ini, dapat disimpulkan bahwa nikah antara saudara tiri sebenarnya boleh dilakukan selama dilakukan dengan niat dan tujuan yang baik dan halal. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan kepercayaan dan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat di mana kita hidup.

Hukum Nikah Adik Tiri Di Indonesia

Meskipun menikahi dengan saudara tiri tidak secara jelas dianggap melanggar hukum Islam, namun di Indonesia menikah dengan saudara tiri tidak dianjurkan bahkan terkesan tabu. Hal ini mungkin terkait dengan kebiasaan dan norma-norma sosial yang ada di masyarakat Indonesia.

Namun, di sisi lain, hukum positif di Indonesia dengan jelas melarang perkawinan antara saudara tiri sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meskipun hukum positif ini bisa saja bersinggungan dengan hukum Islam yang memperbolehkan nikah saudara tiri, namun sebagai warga negara Indonesia kita harus tetap patuh dan menghormati hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan pandangan ulama-ulama Islam, menikahi saudara tiri sebenarnya tidak melanggar hukum Islam. Namun, kita tetap harus mempertimbangkan adab-adab pernikahan yang berlaku dan norma-norma sosial yang ada di masyarakat kita.

Di sisi lain, hukum positif di Indonesia dengan jelas melarang perkawinan antara saudara tiri. Oleh sebab itu, sebagai warga negara Indonesia, kita harus menghormati dan patuh pada hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keharmonisan hidup bermasyarakat dan berbangsa.

Also Read

Bagikan:

Tags