Hukum Menikah Setelah Berzina?
Mengenal Konsep Berzina Dalam Islam
Sebelum membahas tentang hukum menikah setelah berzina, maka pertama-tama kita harus memahami konsep berzina dalam Islam. Berzina adalah perbuatan yang pertama-tama dilakukan secara zina antara seorang laki-laki dan perempuan di luar nikah. Hal ini, tentu saja sangat dilarang dalam ajaran agama Islam. Bagi pasangan yang telah melakukan perbuatan tersebut, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan syariat Islam, yaitu hukuman cambuk serta hukuman sepertiga dari hukuman bagi para pelakunya.
Hukum Menikah Setelah Berzina Dalam Islam
Dalam ajaran Islam, seorang laki-laki diperbolehkan menikah dengan perempuan yang pernah di zinainya, asalkan pernikahan itu dilakukan setelah dua orang tersebut bertaubat dengan sungguh-sungguh atas perbuatan berzina yang telah mereka lakukan dan mereka sepenuhnya sadar akan kesalahan mereka dan bersedia untuk memperbaiki diri.
Dalam Al-Qur’an, disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya: “Hari ini dihalalkan bagi kamu segala yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi kitab itu halal bagi kamu, dan makanan kamu halal bagi mereka. (Juga dihalalkan) perempuan-perempuan yang saleh dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, bila kamu telah memberi mas kawinmu kepada mereka, dengan ikatan perkawinan, bukan dengan zinah dan bukan pula mengambil pacar. Barangsiapa yang ingkar terhadap iman, maka semua amalannya akan binasa dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang rugi.”
Dalam ayat di atas, Allah SWT secara tegas mengizinkan kaum laki-laki untuk menikahi perempuan yang telah di zinainya jika mereka bertaubat dan menyesali perbuatannya.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah SAW pernah bersabda: “Barangsiapa yang melakukan zina, kemudian dia telah bertaubat, maka Allah akan terus mencatat baginya pahala sebagai amal saleh. Dan jika dia menyesali perbuatannya itu, maka Allah akan terus menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukannya. Dan jika dia mati dalam keadaan bertaubat, sedangkan dia terikat kontrak pernikahan dengan wanita yang telah di zinainya, maka untuknya boleh melangsungkan pernikahan pula dengan wanita tersebut.”
Penjelasan Hukum Menikahi Perempuan Yang Pernah Dizinai
Sebagian umat Islam mungkin masih menganggap tabu atau tidak etis jika seorang laki-laki menikahi perempuan yang pernah di zinainya. Namun demikian, sebagaimana telah dijelaskan di atas, hukum menikahi perempuan yang pernah dizinai tersebut sudah jelas diizinkan dalam ajaran Islam.
Namun, perlu ditegaskan bahwa menikahi perempuan yang pernah di zinainya bukan berarti laki-laki tersebut bebas melakukan perbuatan berzina lagi dengan perempuan tersebut. Setelah menikah, pasangan tersebut harus menjalin hubungan yang baik dan menjaga hubungan suami-istri sesuai dengan tuntunan agama.
Selain itu, penting juga bagi laki-laki tersebut untuk menjaga martabat dan harga dirinya sebagai seorang suami. Menjawab stigma masyarakat mengenai menikahi perempuan yang pernah di zinainya, dengan memberikan perhatian yang lebih terhadap istri dan keluarganya. Dalam hal ini, dia harus sabar dan bijak dan mempersiapkan diri secara matang sebelum menikahi perempuan tersebut.
Kesimpulan
Secara umum, menikahi perempuan yang pernah di zinainya diperbolehkan dalam ajaran Islam, asalkan dilakukan setelah keduanya bertaubat dan membuka jalan untuk memperbaiki diri. Seorang laki-laki dapat tetap menjaga martabatnya serta kehormatan istri dan keluarganya dengan cara memperlakukan perempuan tersebut dengan baik dan menjauhi perilaku zina. Semoga artikel ini membantu memperjelas tentang hukum menikah setelah berzina dalam Islam bagi yang membutuhkannya. (1000 kata)