Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut 4 Madzhab

Huda Nuri

Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut 4 Madzhab
Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut 4 Madzhab

Saat ini, banyak orang yang membahas mengenai hukum menikahi wanita yang hamil diluar nikah. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai hukum menikahi wanita hamil diluar nikah menurut 4 madzhab yang ada dalam agama Islam.

Pendapat Mazhab Syafii

Menurut madzhab Syafii, menikahi wanita yang hamil diluar nikah diperbolehkan dengan beberapa syarat. Syarat pertama adalah pembatasan waktu, yaitu menunggu sampai masa ‘iddahnya habis. Selanjutnya, suami harus mengetahui akan keadaan hamil pasangan baru setelah dinikahinya. Selain itu, hamil diluar nikah tidak boleh disebabkan oleh sang suami.

Pendapat Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi membolehkan menikahi wanita yang sedang hamil diluar nikah, asalkan beberapa syarat terpenuhi. Salah satu syaratnya adalah sang suami harus membayar maskawin kepada calon istri seperti biasa. Selain itu, sang suami tidak menerima anak tersebut sebagai anak kandungnya.

Pendapat Mazhab Maliki

Menurut madzhab Maliki, menikahi wanita hamil di luar nikah diperbolehkan selama beberapa syarat terpenuhi. Salah satu syaratnya adalah sang suami harus membayar maskawin kepada calon istri. Selain itu, sang suami harus mengetahui bahwa wanita tersebut sedang hamil diluar nikah sebelum ia menikahinya.

Pendapat Mazhab Hambali

Mazhab Hambali membolehkan menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah dalam beberapa kondisi. Syarat pertama adalah sang suami harus tahu bahwa wanita tersebut hamil sebelum menikahinya. Selain itu, sang suami harus membayar maskawin kepada calon istri.

Kesimpulan

Dari keempat pendapat mazhab tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa menikahi wanita yang hamil diluar nikah tidak dilarang oleh agama Islam, bahkan diperbolehkan oleh beberapa mazhab dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, seperti membayar maskawin dan mengetahui kondisi hamil wanita tersebut sebelum menikahinya.

BACA JUGA:   Pernikahan Tanpa Surat Cerai: Hukum dan Persyaratan untuk Menikah Kembali Dengan Persetujuan Mantan Pasanganmu.

Namun, perlu diingat bahwa meskipun diperbolehkan oleh agama Islam, tindakan tersebut tetaplah bertentangan dengan norma dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya dipertimbangkan dengan baik sebelum melakukan tindakan tersebut.

Sebagai penutup, kita harus selalu mengikuti aturan dan ajaran Islam dengan baik. Hiduplah dengan nilai-nilai moral dan etika yang baik, sehingga dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi diri sendiri dan masyarakat sekitar.

Also Read

Bagikan: