Hukum Nikah Dalam Al Quran
Pernikahan dalam agama Islam merupakan suatu hal yang sangat dianjurkan bahkan dianggap sebagai ibadah. Nikah merupakan satu dari lima perkara yang menjadi islamic way of life dan merupakan tuntunan Rasulullah saw di mana Rasulullah telah memerintahkan umatnya untuk menikah secepatnya apabila sudah memenuhi kriteria tertentu.
Menurut Al Quran, nikah adalah suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Allah swt. Terdapat ayat Al Quran yang menyatakan bahwa pernikahan adalah suatu sunnah atau tuntunan baik bagi orang yang sudah matang nafsu dan mampu menikah tanpa harus melakukan perbuatan zina.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)
Dalam surat An-Nisa ayat 3, Allah SWT juga berfirman:
“ … nikahilah wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan bisa berlaku adil, maka hanya satu.”
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dalam Islam dianjurkan sebagai bentuk perlindungan dan lahan penyaluran nafsu yang sehat.
Namun, sebagian orang masih memandang sebelah mata dan menganggap perkawinan tidak diperlukan dari sisi agama. Padahal, pernikahan bagi umat Islam adalah suatu hal yang harus dilaksanakan secara benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
Kewajiban Menikah
Setiap muslim yang sudah mampu menikah dan melihat adanya kemungkinan untuk terjerumus dalam perbuatan zina maka wajib untuk segera melangsungkan pernikahan. Keadaan tersebut tergambar dengan jelas pada hadits riwayat Bukhori yang menyatakan bahwa:
“Barangsiapa yang sudah memiliki kemampuan untuk melangsungkan pernikahan namun ia menunda-nunda maka ia telah membuka pintu kedurhakaan.”
Maka dari itu, menikah adalah salah satu bentukkewajiban bagi orang-orang yang sudah mampu, baik secara fisik maupun finansial untuk melangsungkannya. Selain itu, keberadaan pasangan hidup juga menjadi support untuk mengerjakan amal ibadah serta menjadi ladang syiar dalam kehidupan berumah tangga.
Hukum Nikah Dalam Al Quran
Hukum nikah dalam Al Quran berarti menikah dengan mengikuti tuntunan yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam. Hal ini berarti pernikahan harus dilakukan dengan mengikuti syariat Islam.
Menikah dalam Islam harus dilakukan dengan keadaan yang benar-benar memungkinkan dan harus mengikuti aturan dan ketentuan Islam. Pernikahan harus dilakukan dengan melibatkan Wali Nikah atau Walimah, yakni seseorang yang berwewenang menikahkan antara calon mempelai sesuai dengan syariat Islam.
Pada dasarnya, nikah dalam Islam disyariatkan untuk menghindari perbuatan zina di mana negara Islam menganggap bahwa tindakan zina sebagai suatu pelecehan serta menghancurkan martabat manusia, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, nikah dipandang sebagai wujud tanggung jawab sosial yang menjadi kebutuhan primer manusia.
Manfaat Nikah
Nikah memiliki banyak manfat baik bagi individu maupun masyarakat maupun agama secara umum. Diantara keutamaan dan manfaat nikah antara lain:
1.Menjaga Diraihnya Syahwat dan Mencegah Perzinaan
Dalam pernikahan, suami dan istri memiliki hak dan tanggung jawab yang sama di antara keduanya. Keduanya bisa meraih kepuasan syahwat mereka di dalam pernikahan dan dapat menghindari perbuatan zina yang diharamkan oleh Allah.
2.Membentuk Keluarga dan Menjamin Kelangsungan Generasi
Demi menyambung garis keturunan, Allah membuat manusia membentuk keluarga. Nikah merupakan sebuah bentuk pernikahan yang sah dan dapat memberikan kemungkinan untuk memperoleh keturunan.
3.Meningkatkan Kualitas Hidup
Dalam pernikahan, suami istri saling membantu dan bekerjasama dalam menghadapi berbagai macam permasalahan dalam hidup. Tidak hanya itu, nikah juga membuka peluang untuk saling memperbaiki karakter dan bertanggung jawab atas kegiatan hidup bersama.
4.Meningkatkan Kadar Iman dan Ketaqwaan
Menikah dalam Islam bukan hanya sekedar melangsungkan perkawinan belaka. Lebih dari itu, pernikahan dalam Islam dilakukan dalam rangka ta’aruf dan dakwah untuk memperbaiki agama serta mencapai ketaqwaan.
Kesimpulan
Nikah dalam ajaran agama Islam sangatlah penting dan dianjurkan bagi umat muslim. Seperti yang telah dijelaskan di dalam Al Quran dan hadis Nabi bahwa perkawinan adalah suatu ibadah dan kewajiban bagi yang sudah mampu secara fisik dan finansial serta memiliki nafsu Mendesak.Dalam Islam, pernikahan juga dianggap sebagai bentuk untuk menyalurkan kebutuhan lahir dan batin manusia serta untuk menerima karunia Allah.
Dengan menjalankan pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam, maka hal tersebut dapat memberikan manfaat yang besar baik bagi individu maupun masyarakat secara luas. Semoga kita semua dapat menjalankan pernikahan yang benar dan memberikan kebaikan bagi dunia dan akhirat.