Hukum Nikah Dalam Islam: Fardhu, Haram, Sunnah, Makhruh, dan Mubah Blog ini akan membahas mengenai lima hukum nikah dalam Islam, yaitu fardhu, haram, sunnah, makhruh, dan mubah. Ketika seseorang sudah cukup mampu, maka menikah menjadi suatu kewajiban atau fardhu bagi seorang muslim. Namun, tidak semua bentuk pernikahan diperbolehkan dalam Islam atau diharamkan karena beberapa alasan yang akan dijelaskan dalam blog ini. Selain itu, ada juga pernikahan yang disunahkan atau sangat dianjurkan untuk dilakukan, sekaligus bentuk pernikahan yang seharusnya dihindari atau dianggap tidak disukai, dan pernikahan yang bersifat netral atau mubah. Semua hukum nikah ini memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh setiap muslim dalam menjalani kehidupannya.

Dina Yonada

5 Hukum Nikah Beserta Penjelasannya

Fardhu

Menikah adalah salah satu fardhu dalam agama Islam, yang menjadi wajib bagi seorang Muslim yang sudah cukup kemampuan baik secara finansial maupun lahir batin. Menikah adalah bentuk ikatan pernikahan antara seorang pria dan wanita yang ingin menjalankan kehidupan berumah tangga yang bahagia dan penuh dengan berkah. Dalam surat An-Nur ayat 32, disebutkan bahwa nikah dapat melindungi dari berbagai macam perbuatan tercela dan azab yang akan diberikan oleh Allah SWT.

Perkawinan juga dapat meningkatkan ketakwaan dan keimanan, serta memberikan kebahagiaan dan kedamaian dalam kehidupan keluarga. Menikah juga dapat meningkatkan stabilitas sosial dan membantu membentuk komunitas yang berakhlak baik.

Haram

Dalam Islam, melakukan perbuatan haram dalam perkawinan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kebahagiaan dan tumbuh kembang keluarga. Pertama, Hal-hal yang diharamkan dalam perkawinan antar sesama jenis kelamin. Dalam Al Qur’an surat Al-A’raf ayat 81 disebut jelas bahwa perbuatan homoseksual termasuk hal yang diharamkan dalam Islam.

Kedua, Nikah tanpa adanya wali dari pihak perempuan juga diharamkan. Wali perempuan dalam masalah nikah harus dipenuhi agar pernikahan berjalan secara sah dan barokah.

Ketiga, Melakukan pernikahan dengan siapa pun tanpa sepakat dari kedua belah pihak juga diharamkan. Hal ini membuat pasangan lebih mengedepankan kebahagiaan pribadi tanpa memperhatikan kesejahteraan pasangan dan keluarga.

Sunnah

Menikah adalah sunnah dalam agama Islam. Dalam surat Ar-Rum ayat 21, Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu, supaya kamu merasa ketenangan dan kedamaian hati dan dijadikan-nya di antaramu rasa kasih sayang”.

BACA JUGA:   Sepupu Yang Boleh Dinikahi Dalam Islam

Sunnah dalam hal ini adalah anjuran yang ditekankan dalam agama Islam untuk telah adanya pernikahan antara pria dan wanita yang sah dan bahagia.

Makhruh

Makhruh dalam ajaran Islam adalah suatu tindakan atau perbuatan yang tidak dilarang secara tegas, namun dianjurkan untuk tidak dilakukan. Terdapat beberapa hal yang termasuk dalam hal yang makhruh dalam perkawinan di antaranya adalah:

Pertama, menikah dengan orang yang memiliki perbedaan usia yang sangat jauh. Kedua, pernikahan di waktu yang sama dengan orang lain karena akan mengganggu kedamaian dalam kehidupan keluarga dan memicu rasa iri terhadap orang lain. Ketiga, nikah di saat haid (datang bulan) karena kondisi fisik yang kurang baik dan dapat menyulitkan dalam menjalankan ibadah.

Mubah

Mubah dalam ajaran Islam adalah suatu hal yang tidak diatur secara terperinci dalam kitab suci. Namun, melakukan hal ini tidak mengapa selama tidak merugikan pihak lain dan tidak melanggar norma agama Islam.

Contohnya adalah ketika mempersiapkan pernikahan, dibolehkan menggunakan layanan jasa wedding planner yang sesuai dengan syariat Islam, namun tetap harus memperhatikan anggaran serta keyakinan akan terselenggaranya pernikahan yang baik dan barokah.

Demikianlah pembahasan lima hukum nikah berdasarkan ajaran Islam. Mari kita memahami dan mempraktekannya secara bijak dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam agama. Tanpa mengabaikan etika dan moral, kita dapat meraih kebahagiaan dan keberkahan dalam rumah tangga.

Also Read

Bagikan:

Tags