Hukum Nikah dalam Perspektif Ulama: Wajib, Sunah, Makruh, dan Haram

Dina Yonada

Hukum Nikah dalam Perspektif Ulama: Wajib, Sunah, Makruh, dan Haram
Hukum Nikah dalam Perspektif Ulama: Wajib, Sunah, Makruh, dan Haram

Salah Satu Hukum Nikah Yaitu?

Penjelasan tentang Lima Macam Hukum Nikah

Dalam Islam, nikah atau pernikahan adalah ibadah yang sangat dianjurkan karena dapat menjaga kesucian diri, kehormatan, dan keturunan. Meskipun mayoritas ulama sepakat bahwa menikah adalah bagian dari sunnah atau anjuran Allah, namun hukum pernikahan dapat berbeda-beda tergantung pada keadaan dan niat pelaku. Menurut Fath al-Mu’in, hukum nikah terbagi menjadi lima macam, yaitu wajib, sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram.

Wajib

Hukum wajib atau hukum yang harus dilakukan adalah hukum nikah yang menjadi kewajiban bagi seseorang yang telah mencapai usia dewasa dan mampu menikah. Kewajiban menikah ini ditegaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi : “Barang siapa yang sudah mampu berumah tangga, namun ia tidak segera menikah, maka jangan salahkan ketika ia melakukan perbuatan zina.” Dalam hal ini, menikah dianggap sebagai suatu pembelaan bagi diri seseorang dari perilaku berzina atau melakukan hubungan seksual yang diluar pernikahan.

Sunah dilakukan

Hukum sunah dilakukan adalah hukum nikah yang dianjurkan untuk dilakukan, karena selain untuk menjaga diri dari tindakan maksiat, pernikahan juga memiliki banyak manfaat bagi kehidupan seseorang. Selain itu, menikah juga membantu meningkatkan ketakwaan dan dapat menjadi media untuk mendapatkan Ridho Allah SWT.

Lebih Baik Ditinggalkan

Hukum lebih baik ditinggalkan adalah hukum nikah yang tidak diwajibkan oleh syariat, dan tidak pula dianjurkan. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang merasa kesulitan untuk mengurus dirinya sendiri atau merasa sulit untuk memberikan nafkah kepada keluarga yang akan dibinanya. Dalam hal ini, menunda pernikahan dianjurkan agar seseorang dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik serta memiliki keuangan yang cukup untuk membina rumah tangga.

BACA JUGA:   Pernikahan Sederhana dalam Islam

Makruh

Hukum makruh adalah hukum nikah yang sebaiknya dihindari. Dalam hal ini, pernikahan tidak dianjurkan karena dianggap dapat menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Misalnya saja, ketidaksesuaian antara calon mempelai, keinginan menikah yang terlalu didasarkan pada faktor fisik atau materi, atau adanya gangguan yang membahayakan diri seseorang.

Haram

Hukum haram adalah hukum nikah yang diharamkan oleh syariat dan bertentangan dengan norma-norma agama maupun sosial. Terdapat beberapa alasan yang membuat suatu pernikahan dianggap haram, seperti antara lain: pernikahan antara saudara kandung, pernikahan dengan wanita yang sedang dalam masa iddah (menunggu wisuda dari suaminya) atau dengan wanita yang sudah memiliki suami (perzinahan), pernikahan antara laki-laki dengan binatang, dan sebagainya.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan tentang lima macam hukum pernikahan dalam Islam. Dalam menentukan hukum nikah, perlu diperhatikan keadaan dan niat pelaku agar tidak menimbulkan kesalahan atau bahkan dosa dihadapan Allah SWT. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah, calon mempelai perlu mempelajari dan memahami hukum pernikahan yang berlaku dan memperhatikan aspek-aspek penting seperti niat yang jujur, kesesuaian antara calon mempelai, dan kondisi keuangan yang memadai. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan memperkaya pengetahuan bagi pembaca.

Also Read

Bagikan:

Tags