Hukum Nikah Makruh

Huda Nuri

Hukum Nikah Makruh
Hukum Nikah Makruh

Hukum nikah makruh adalah sebuah pemahaman dalam agama Islam bahwa meskipun tidak diharamkan, namun tetap tidak disarankan. Hukum ini berbeda dengan hukum halal dan haram yang sudah jelas diatur dalam Al-Quran dan hadits. Nikah makruh artinya nikah yang dilakukan tetapi tidak disukai dan tidak dianjurkan.

Alasan Nikah Makruh

Hukum nikah makruh dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

1. Keadaan Darurat

Nikah makruh dapat dilakukan jika ada keadaan darurat yang memaksa. Misalnya, seorang pria yang buta dan tidak dapat memenuhi kebutuhan seksualnya tanpa menikah. Nikah dalam keadaan darurat ini tetap dianggap makruh karena menikah seharusnya dilakukan dengan niat yang benar dan tidak hanya dilakukan karena keadaan darurat.

2. Sifat Buruk Calon Pasangan

Pernikahan juga dapat dianggap makruh jika calon pasangan memiliki sifat buruk atau karakter yang tidak baik. Misalnya, seseorang yang memiliki kebiasaan merokok atau minum alkohol secara berlebihan. Hal ini dianggap tidak baik karena dapat mempengaruhi kehidupan rumah tangga di masa depan.

3. Kemungkinan terjadi Talak

Nikah juga dapat dianggap makruh jika terdapat kemungkinan terjadi talak. Talak atau perceraian adalah hal yang tidak diinginkan dalam agama Islam karena dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga yang seharusnya bertahan lama.

Nikah Makruh vs. Nikah Batil

Hukum nikah makruh berbeda dengan nikah batil yang dianggap tidak sah dan diharamkan dalam agama Islam. Hal ini terjadi karena nikah batil dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam pernikahan, seperti mahar dan saksi.

BACA JUGA:   Malam Pertama Pernikahan dalam Islam: Tradisi dan Persiapan yang Harus Dilakukan

Kesimpulan

Meskipun nikah makruh tidak dianggap haram, namun tetap tidak disarankan. Pernikahan harus dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai dengan syarat-syarat dalam agama Islam agar dapat membawa keberkahan dan keselamatan bagi pasangan suami istri. Oleh karena itu, sebaiknya memperhatikan dengan baik calon pasangan yang akan dinikahi dan mengikuti aturan pernikahan yang ada dalam agama Islam.

Also Read

Bagikan: